Hukum Mesti Kejar Kemajuan Teknologi
Terbaru

Hukum Mesti Kejar Kemajuan Teknologi

Di era transformasi digital saat ini membuat semua hal sudah bisa dikolaborasikan dengan teknologi. Meski demikian, kondisi hukum di Indonesia selalu tertinggal dari teknologi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Tasya Safiranita Ramli. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Tasya Safiranita Ramli. Foto: Istimewa

Aspek keamanan di dunia maya atau cyber security menjadi penekanan penting pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan atau regulasi hukum harus mengejar kemajuan perkembangan dan transformasi teknologi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, M.H, seperti dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Tasya menjelaskan bahwa era transformasi digital saat ini membuat semua hal sudah bisa dikolaborasikan dengan teknologi. Meski demikian, kondisi hukum di Indonesia selalu tertinggal dari teknologi.

Baca Juga:

"Maka, hukum harus bisa mengejar teknologi sebagai bentuk atau wujud dari infrastruktur yang memang mendukung untuk apa pun yang terjadi di dalam dunia nyata," ujar Tasya.

Dosen di Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual (TIK dan KI) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, mencontohkan bagaimana kebijakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dapat dimanfaatkan pada sistem penghitungan suara dalam Pemilu.

Dalam kaitannya dengan keamanan di dunia maya, Tasya melanjutkan, setiap aktivitas teknologi tersebut juga mesti mengacu pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tags:

Berita Terkait