Hukuman Berat Menanti Anggota Paspampres Diduga Penganiaya Berujung Tewas Warga Aceh
Terbaru

Hukuman Berat Menanti Anggota Paspampres Diduga Penganiaya Berujung Tewas Warga Aceh

Yakni, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ingatan publik masih belum hilang dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, jenderal polisi bintang dua terhadap anak buahnya. Kini, warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur menjadi korban penganiayaan yang berujung pembunuhan oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Kasus yang viral itu menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk korps Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI, Julius Widjojono mengatakan penganiayaan berujung korban meninggal dunia yang diduga dilakukan anggota Paspamres mencoreng wajah korps TNI. Insiden tersebut menuai respon khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Menurut Julius, Panglima TNI memastikan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga asal Aceh hingga tewas itu bakal diganjar hukuman berat. Selain pemecatan, juga hukuman pidana. Yakni maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/8/2023).

Baca juga:

Sebanyak 3 prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres. Menurut keterangan Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar  kepada media, ketiga prajurit itu sudah berstatus tersangka.

Peristiwa itu mendapat kecaman koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sistem keamanan yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait