Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu hingga Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu hingga Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita

Bunyi pasal 252 KUHP baru tentang santet hingga bisakah kena pasal pencemaran nama baik jika memviralkan fakta di sosial media turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu hingga Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita
Hukumonline

Klinik Hukumonline tak pernah berhenti menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari hukumnya presiden memihak dalam pemilu hingga haruskah jual beli tanah di IKN dapat izin kepala otorita IKN? Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

Menurut UU Pemilu presiden berhak untuk melaksanakan kampanye, dengan syarat menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, bagaimana hukumnya jika presiden memihak salah satu peserta pemilu ketika tidak dalam masa cuti?

  1. Bunyi Pasal 252 KUHP Baru tentang Santet

Pasca diundangkannya KUHP baru yaitu UU 1/2023, pasal santet sah diundangkan. Lalu bagaimana ruang lingkup pengaturan ‘santet’ dalam KUHP baru tersebut?

  1. Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

Asas kepribadian atau asas pribadi menurut Mariam Darus Badrulzaman adalah asas yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Asas ini tersirat di dalam Pasal 1315 KUH Perdata. Lalu, apa pengecualian asas ini?

  1. Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Rahasia perusahaan merupakan informasi rahasia serta dijaga kerahasiannya dan jika terbuka akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Jika rahasia perusahaan dibocorkan oleh karyawan, maka menurut PP 35/2021 yang bersangkutan dapat di-PHK. Lantas, bagaimana jika rahasia perusahaan tersebut dibocorkan oleh mantan karyawan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait