Yuk, Simak Tata Cara Lapor SPT Tahunan
Berita

Yuk, Simak Tata Cara Lapor SPT Tahunan

Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2021. Meski pemerintah memberlakukan insentif pajak selama pandemi, salah satunya untuk PPh, WP tetap wajib melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tiap tahunnya. SPT adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT biasanya berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Didukung dengan kemajuan teknologi, pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara daring yang disebut dengan e-filling. Layanan ini sudah disediakan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu guna memberikan kemudahan kepada WP untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor wilayah pajak. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2021.

Direktur P2 Humas DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pelaporan SPT di tahun 2020 mengalami peningkatan dari sisi jumlah, jika dibanding dengan pelaporan SPT tahun 2019. Tahun 2020, lanjutnya, SPT yang disampaikan wajib pajak ke DJP sebanyak 14,7 juta SPT atau 78% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT (19 juta WP). Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu tahun 2019, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 13,3 juta.

Hingga saat ini, data penerimaan SPT sampai dengan tanggal 18 Februari 2021 sudah mencapai 2.267.702 SPT. Diharapkan pelaporan SPT 2021 dapat lebih meningkat seiring dengan layanan online yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Terkait pelaporan SPT di masa pandemi ini, kalau kita lihat dari pelaporan SPT  Tahun 2020 lalu, ada peningkatan jumlah pelaporan SPT oleh wajib pajak. Jadi tahun 2020 di tengah kondisi pandemi ada peningkatan jumlah SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Tahun 2021 ini, kita harapkan pelaporan SPT dapat lebih meningkat lagi, seiring dengan layanan online yang dapat diakses oleh masyarakat,” katanya kepada Hukumonline, Minggu (22/2).

Lalu bagaimana prosedur pelaporan SPT secara online melalui e-filling?

1 - Pahami dan pastikan jenis form SPT yang akan diisi

Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya WP memahami apa saja hal yang harus disiapkan agar tidak kebingungan saat mengakses DJP Online. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya, SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir dan SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

2 – Siapkan dokumen

Setelah memastikan jenis formulir SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti Formulir 1721 A1 untuk karyawan atau A2 untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Dua jenis formulir ini dapat diminta kepada pihak pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

3 – Masukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yakni nomor identifikasi WP yang diperoleh dari DJP. Nomor EFIN ini berguna untuk masuk ke dalam portal e-filling yang sudah disediakan DJP. EFIN, bisa didapatkan di KPP Pajak dengan membawa NPWP. Tapi bagi yang sudah memiliki EFIN dan sebelumnya sudah pernah melaporkan SPT di e-fillling, bisa langsung masuk dengan menggunakan EFIN yang sama. Silahkan cek kembali e-mail yang digunakan untuk daftar EFIN. Karena kode EFIN tidak untuk diingat, tetapi untuk disimpan. (Baca: Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor)

Bagaimana jika WP lupa kode EFIN dan data di email sudah hilang? Yoga menegaskan bahwa WP tak harus datang ke KPP Pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali. WP bisa mendapatkan kode EFIN dengan cara menghubungi layanan pajak dan layanan chat yang tersedia di sistem DJP Online.

Jika sudah memiliki EFIN maka WP harus melakukan pendaftaran di DJP Online. Pada saat pendaftaran, WP akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Pendaftaran EFIN harus dilakukan dengan segera karena hanya memiliki masa berlaku selama satu bulan.

4 – Laporkan SPT

Setelah melakukan pendaftaran WP bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak lewat e-filling. Caranya, WP masuk atau mengakses DJP Online, memasuukan EFIN dan password dan pilih item e-filling. Kemudian WP memilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan. Adapun data yang diisi harus sesuai dengan formulir yang diberikan oleh pihak pemberi kerja yakni 1721 A1 atau A2. Jika WP memiliki data penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, seperti kewajiban/utang, dan harta, maka siapkan data tersebut agar dapat diisi di SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Sanksi denda

Lalu bagaimana jika WP tidak melaporkan SPT? Akan ada sanksi denda sebesar Rp100ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesra Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Neilmaldrin menegaskan bahwa meski pemerintah memberlakukan insentif pajak selama pandemi, salah satunya untuk PPh, WP tetap wajib melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, di mana SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

“Apabila WP memanfaatkan insentif pajak, mereka tetap lapor SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh seorang wajib pajak UMKM selama tahun 2020 memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, dengan kata lain mereka tidak membayar pajak penghasilan selama tahun 2020. Namun, mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan mereka. Demikian,” tegasnya.

Yuk, laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online.

Tags:

Berita Terkait