ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina
Terbaru

ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina

Selain Indonesia, terdapat 51 negara lainnya dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah. Public hearing atas permintaan advisory opinion akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: RES
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: RES

Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (advisory opinion) kepada International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas peristiwa yang terjadi di tanah Palestina. Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang dilontarkan Majelis Umum terhadap ICJ. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan.

Termasuk perihal tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan. Lantas bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB. Indonesia yang gigih membela kemerdekaan Palestina sebelumnya telah memberikan written statement kepada ICJ pada Juli 2023 dan oral statement-nya akan disampaikan pada Februari 2024 ini.

“Menteri Luar Negeri (Menlu) RI akan menyampaikan pidato (untuk) memberikan masukan kepada ICJ agar Mahkamah memiliki landasan hukum baik teori maupun praktik. Dalam kerangka ICJ memberikan advisory opinion pada Sidang Majelis Umum PBB,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Eddy Pratomo melalui sambungan telepon, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:

Prof Eddy merupakan bagian dari kelompok pakar hukum internasional yang dimintakan masukan oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk menyempurnakan argumen dalam oral statement yang bakal disampaikan Indonesia di hadapan ICJ. Selain Prof. Eddy, dalam deretan panelis pakar dijumpai pula Prof. Hikmahanto Juwana dari FH Universitas Indonesia, Prof. Sigit Riyanto dari FH Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Enny Narawati dari FH Universitas Airlangga.  

Berdasarkan diskusi yang bergulir pada Selasa (16/1/2024) lalu, Prof. Eddy menuturkan seluruh pakar menyepakati perlunya Menlu menyatakan sikap tegas Indonesia menentang okupasi ilegal Israel yang telah melanggar hak asasi manusia. Selain mendorong ICJ untuk dapat menghasilkan advisory opinion yang mendesak Majelis Umum PBB agar menindaklanjuti sengketa antara Israel dan Palestina.

“Ini namanya advisory, jadi tidak mengikat, tidak final and binding. Tapi ini pandangan hukum dari lembaga hukum di PBB yang tertinggi yang sangat authoritative dengan ke-15 hakim ICJ yang memiliki pengalaman hukum berbeda-beda. Jadi advisory-nya itu pasti mencakup semua aspek yang sangat komprehensif. Ditambah lagi ICJ mendapat masukan dari negara-negara yang terdaftar untuk memberi masukan.” 

Tags:

Berita Terkait