Ijab Kabul Pakai Teleconference karena Pandemi, Bagaimana Hukumnya?
Utama

Ijab Kabul Pakai Teleconference karena Pandemi, Bagaimana Hukumnya?

Kementerian Agama membuka pendaftaran nikah secara daring.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan. Dua orang sedang menunjukkan buku nikah. Foto: HOL
Ilustrasi perkawinan. Dua orang sedang menunjukkan buku nikah. Foto: HOL

Gara-gara penyebaran coronavirus disease (Covid-19) banyak kegiatan masyarakat yang terhalang. Apalagi pemerintah sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi juga turun ke jalan-jalan membubarkan kerumunan, termasuk pesta perkawinan. Bagaimana dengan mereka yang sudah lamaran dan menentukan tanggal menikah pada saat era pencegahan pandemi Covid-19?

Apakah memungkinkan calon pengantin laki-laki dan perempuan (beragama Islam) tidak bertemu, tetapi ijab kabul dilangsungkan menggunakan perangkat teknologi; ijab kabul menggunakan teleconference? Ketua Lakpesdam NU, Rumadi, berpendapat persoalan ini sebetulnya sudah sejak dulu dibahas para ulama, bahkan ketika teknologi belum mengenal adanya teleconference. Ketika itu orang baru memperdebatkan masalah ijab kabul melalui sambungan telepon, artinya yang terdengar hanyalah suara dan tak terlihat gambar atau video mempelai pria yang mengucapkan ijab qabul. “Banyak yang berpandangan ketika itu, hanya menggunakan sambungan telepon saja juga sudah bisa dianggap sebagai satu majelis,” terangnya.

Untuk diketahui, salah satu syarat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majelis. Jika ijab qabul melalui telepon saja sudah bisa dianggap satu majelis, kata Rumadi, tentu ijab qabul melalui video call dengan teknologi yang tak sekadar terdengar suara melainkan juga gambar lebih bisa dianggap sebagai satu majelis. Apalagi, antara penghulu, wali perempuan dan mempelai laki-laki juga bisa berkomunikasi langsung melalui teleconference ini.

(Baca juga: Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online).

Perlu diingat, dulu yang menjadi persoalan jika ijab qabul dilakukan via telepon adalah kekhawatiran akan adanya manipulasi orang yang mengucapkan akad. “Kekhawatirannya dulu apakah yang melakukan akad ini orang yang benar atau tidak. Mengingat sekarang bisa dilihat gambarnya dan bahkan bisa berinteraksi langsung melalui zoom atau teleconference, risiko manipulasi orang itu tentu jauh lebih kecil bahkan mungkin tidak ada,” jelasnya.

Intinya, katanya, pemahaman terkait maksud dari satu majelis itu saat ini sudah jauh lebih berkembang. Dalam arti, tidak ada keharusan berhadap-hadapan lagi secara fisik dalam kondisi darurat. Apalagi dengan situasi Covid-19 yang risiko penularannya sangat besar tentu kebolehan untuk melakukan akad (ijab qabul) via teleconference menjadi jauh lebih kuat.

Pengajar Hukum Keluarga dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini juga pernah menjelaskan kepada hukumonline adanya perbedaan pemaknaan para ulama atas konsep ittihaadul majelis (satu majelis). Ada ulama yang memaknai harus dalam satu waktu dan satu tempat, tapi ada juga yang berpandangan harus satu waktu namun boleh berbeda tempat.

Cuma, Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengatur unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam akad nikah dan belum mengatur secara spesifik keharusan hadir tidaknya para pihak hadir dalam pelaksanaan akad. Alhasil, berdasarkan hukum negara, penentu sah atau tidaknya ijab kabul adalah terpenuhinya rukun ditambah dengan pencatatan perkawinan, tidak masalah jika harus berbeda lokasi. “Ketika orang yang melakukan pernikahan sudah melaporkan ke negara dan pegawai pencatat nikah sudah mengawasi berlangsungnya akad ijab kabul tadi, sebenarnya ya sudah sah,” tukas Mesraini.

Tags:

Berita Terkait