Ikadin: In House Lawyer Bukan Advokat
Berita

Ikadin: In House Lawyer Bukan Advokat

Ikadin juga mengusulkan agar sebagai penegak hukum advokat juga diberikan hak untuk menjamin kliennya agar ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

Amr
Bacaan 2 Menit
Ikadin: <i>In House</i> Lawyer Bukan Advokat
Hukumonline

 

Kuasa insidentil, tegas Teguh, hanya dapat digunakan in house lawyer untuk mewakili kepentingan perusahaan tempat dia bekerja saja. Meski mengaku tidak mengetahui bagaimana kondisi praktiknya di lapangan, tapi Teguh mengatakan rekomendasi itu demi mencegah in house lawyer menggunakan kuasa insidentil secara permanen.

 

Akhirnya karena dia (in house lawyer, red) berulang kali (menggunakan kuasa insidentil, red) berarti dianggap profesi advokat. Kalau ada kartu advokat tidak masalah karena dia memang advokat, tukasnya.

 

Masih terkait dengan profesi advokat, Ikadin juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) mencabut semua surat-surat edaran yang berkaitan dengan advokat dan yang bertentangan dengan UU No.18/2003 tentang Advokat.

Demikian salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Medan pada 10-12 Juni 2004. Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Teguh Samudera (15/6), Ikadin menghendaki agar advokat di Indonesia juga mempunyai hak yang dimiliki advokat di Amerika Serikat yaitu dapat menjamin klien mereka agar ditangguhkan penahanannya.

 

Menurut Teguh, rekomendasi tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa advokat dan penyidik sama-sama berstatus aparat penegak hukum. Karena sama-sama aparat penegak hukum. Di Amerika kalau orang ditahan lawyernya datang, my guarantee gitu, terus bisa ditangguhkan. Dengan memberikan jaminan terhadap kliennya atas dasar pertimbangan tertentu, penahanan kliennya ditangguhkan, urainya.

 

Masih berkaitan dengan penangguhan penahanan, Ikadin juga merekomendasikan agar setiap penangguhan penahanan hanya dapat dikeluarkan oleh penyidik melalui penetapan pengadilan. Jadi nanti tidak bisa misalnya polisi menahan, kemudian satu-dua hari dikeluarkan. Nanti mengeluarkannya itu berdasarkan penetapan pengadilan, ujar pengacara yang belakangan ini kerap muncul di tayangan infotainment.

 

Rekomendasi hasil Rakernas Ikadin di Medan lainnya adalah menyangkut pihak-pihak yang bukan advokat tapi menjalankan praktik advokat. Pihak-pihak yang termasuk dalam kategori ini, menurut Ikadin, adalah mereka yang biasa menggunakan kuasa insidentil dari ketua pengadilan negeri. Seperti biro-biro hukum atau semacam in house lawyer, jelas Teguh.

Tags: