Implementasi Penelitian Hukum Normatif
Kolom

Implementasi Penelitian Hukum Normatif

Output yang idealnya dihasilkan dalam penelitian hukum normatif adalah rekomendasi terkait eksistensi norma. Rekomendasi tersebut harus dituangkan pada bagian kesimpulan dan saran pada penelitian hukum normatif.

Sifat Penelitian Normatif

Sesuai sifatnya, penelitian hukum normatif tidak menggunakan data primer (data yang berasal dari sumber langsung). Sebaliknya, penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder yakni data yang tidak berasal dari sumber langsung. Peter Mahmud Marzuki (2002), menjelaskan bahwa dalam penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder yang terbagi menjadi tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Artinya jika pun ada wawancara maupun angket (hal-hal di luar ketiga bahan hukum tersebut) sifatnya hanyalah pendukung saja.

Bahan hukum primer dalam penelitian hukum normatif adalah peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan (termasuk dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi). Dikatakan bahan hukum primer meskipun sifatnya data sekunder karena sifatnya mengikat (karena berasal dari norma).

Sedangkan bahan hukum sekunder, adalah teori, dalil hingga data yang bersumber dari buku literatur maupun kajian jurnal dan artikel ilmiah. Misalnya teori economic analysis of law yang bersumber dari buku Richard Posner atau legal theory of finance yang bersumber dari buku Katharina Pistor.

Pengertian dari teori adalah dalil yang telah diuji kebenarannya dan membantu peneliti dalam menganalisis suatu persoalan hukum, sehingga mutlak diperlukan teori yang tepat di dalam penelitian normatif. Pada umumnya dalam penelitian normatif selain menjelaskan mengenai teori yang dipergunakan dalam penelitian tetapi juga menjelaskan relevansi dan alasan peneliti menggunakan teori tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa jelas yang dimaksud teori adalah bukan sekadar uraian definisi. Terakhir adalah bahan hukum tertier yakni bahan hukum yang memberikan petunjuk mengenai persoalan yang diteliti.

Meskipun data dan bahan hukum yang dipergunakan sama, namun setiap penelitian normatif akan melahirkan originalitas masing-masing. Metode analisis dalam penelitian hukum normatif adalah kualitatif artinya analisa dan pengambilan kesimpulan tidak ditentukan dengan jumlah, frekuensi maupun ukuran tertentu (kuantitatif). Pendekatan kualitatif artinya pendekatan (approach) berdasarkan kesamaan masalah, kondisi yang berkaitan dan memiliki irisan dengan membandingkan terhadap teori yang ada maupun kajian terdahulu.

Bagian kajian terdahulu (penelitian sebelumnya yang serupa) perlu diuraikan oleh peneliti untuk menunjukkan bahwa peneliti telah melakukan penelusuran terhadap penelitian sebelumnya dan membedakannya terhadap penelitian normatif yang saat ini dilakukan oleh penulis. Peneliti harus mampu menguraikan perbedaan dan kebaharuan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti (state of the art). Masuk pada bagian pembahasan di dalam penelitian, jelas sifat penelitian normatif haruslah runut dan logis. Implementasinya yang jelas yakni harus ada keterkaitan jelas antara pembahasan dan rumusan masalah (research question).

Dalam penyusunan rumusan masalah dikenal dua model yakni dengan dependen dan independen. Dependen artinya antar rumusan masalah saling berkaitan, konsekuensinya bahwa pembahasan satu bagian akan berkaitan dengan hasil pembahasan bagian sebelumnya. Sebaliknya model independen meskipun antar rumasan masalah memiliki keterkaitan tetapi pembahasan antar bagian tidak saling berkaitan langsung (saling mempengaruhi). Dikatakan independen karena bukan merupakan bentuk sebab akibat antara rumusan masalah dan pembahasan antara satu dan yang lainnya.

Tags:

Berita Terkait