Industri Properti dan Real Estat Perlu Berperan Aktif dalam Bursa Karbon
Terbaru

Industri Properti dan Real Estat Perlu Berperan Aktif dalam Bursa Karbon

Dengan meningkatkan partisipasi publik pada perdagangan karbon dan memotivasi melalui insentif keuangan, industri properti dapat memimpin jalan menuju masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Adapun unit karbon yang diperdagangkan melalui pertukaran karbon dapat berupa Persetujuan Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) atau Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca atau SPE- GRK).

 

Artinya, perusahaan yang memilki SPE-GRK yang sudah diverifikasi, baik itu yang bergerak di bidang energi terbarukan maupun industri properti yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan akan dapat menerbitkan dan menjual kredit karbon dalam bentuk instrumen SPE-GRK. Sementara itu, emiten seperti operator pembangkit listrik, tenaga batu bara, dan petrokimia dapat membeli kredit tersebut untuk mengompensasi emisi karbon mereka yang melebihi batas yang ditentukan; atau batas yang ditetapkan pada PTBAE-PU.

 

Di sisi lain, saat ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan telah memberikan kriteria berupa kegiatan adaptasi dan mitigasi. Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat secara luas untuk dapat memberikan kontribusi nyata demi perbaikan lingkungan melalui sektor kehutanan.

 

Hal Fundamental dalam Bursa Karbon

Secara teperinci, Indra K. Wardani kemudian menjelaskan hal-hal fundamental dalam bursa karbon.

 

Pertama, perdagangan unit karbon. Setiap unit karbon yang ditransaksikan dalam pertukaran karbon harus dicatat dalam SRN PPI dan oleh penyelenggara pertukaran karbon. POJK juga memperbolehkan penyelenggara memfasilitasi perdagangan satuan karbon dari luar negeri yang tercantum dalam SRN PPI atau satuan karbon yang tidak tercantum dalam SRN PPI, dengan syarat tertentu.

 

Kedua, operator pertukaran karbon. BEI melalui IDXCARBON merupakan satu-satunya operator pertukaran karbon saat ini. Oleh karena itu, BEI bertanggung jawab menyelenggarakan pertukaran karbon. OJK berwenang menunjuk pihak yang dianggap melakukan pengendalian terhadap penyelenggara pertukaran karbon sebagai pemegang saham pengendali operator tersebut.

 

Ketiga, persyaratan sistem dan fasilitas. Surat Edaran OJK merinci sistem dan fasilitas yang harus diterapkan oleh operator pertukaran karbon untuk menjalankan dan mengawasi perdagangan unit karbon. Sistem dan fasilitas tersebut antara lain harus terhubung dengan SRN PPI yang ada di bawah kewenangan KLHK, sehingga hanya unit karbon yang telah diverifikasi, divalidasi, dan didaftarkan pada SRN PPI yang dapat diperdagangkan dalam pertukaran karbon.

 

Dengan dimulainya perdagangan karbon secara terbuka, maka OJK memiliki peran penting dalam perdagangan karbon. Kewenangan OJK meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui pertukaran karbon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait