​​​​​​​Ingat! Ada Perjuangan Konstitusional Mahasiswa di Peringatan Bahaya Rokok
Mahasiswa Bergerak

​​​​​​​Ingat! Ada Perjuangan Konstitusional Mahasiswa di Peringatan Bahaya Rokok

​​​​​​​Perjuangan mahasiswa tak hanya berkaitan dengan masalah yang dihadapi langsung, tetapi juga wujud kepedulian pada risiko yang ditimbulkan suatu produk terhadap kesehatan.

Normand Edwin Elnizar/MYS/M-30
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Dalam pandangan Nilna dan pemohon lain, kata ‘dapat’ tersebut menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum karena tidak sinkron dengan dengan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan. Mengapa menimbulkan ketidakpastian? Rupanya Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan memuat ancaman pidana bagi siapapun yang memasukkan rokok ke Indonesia tanpa disertai peringatan kesehatan berbentuk gambar. Pasal ini mewajibkan siapapun yang memproduksi atau memasukkan rokok di wilayah Indonesia untuk memasang peringatan kesehatan berbentuk gambar. Eh, di Penjelasan Pasal 114 malah menjadi optional.

 

Sebagaimana tertuang dalam putusan MK No. 43/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi mengakui legal standing para pemohon, termasuk mahasiswa. Cuma, permohonan Nilna dan kawan-kawan dinyatakan nebis in idem karena pasal yang dimohonkan uji sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 34/PUU-VIII/2010.

 

Dalam amar putusan No. 34/PUU-VIII/2010 itu, Mahkamah Konstitusi memang sudah menyatakan kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon dalam perkara ini adalah 16 orang yang berkecimpung dalam bidang tembakau, mulai dari petani, buruh hingga pengurus asosiasi petani tembakau. Tidak ada satu pun pemohon perkara tahun 2010 itu yang dalam legal standingnya mengaku sebagai mahasiswa.

 

Terlepas dari putusan itu, setidaknya sejarah mencatat bahwa ada mahasiswa yang ikut memperjuangkan agar peringatan kesehatan berupa gambar dicantumkan pada bungkus rokok. Kini, peringatan itu dapat disaksikan banyak orang pada setiap bungkus rokok.

Tags:

Berita Terkait