Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021

Dari 13 putusan MK yang dikabulkan diantaranya menyangkut PUU UU KPK, PUU BPJS, PUU Pengadilan Tipikor, PUU Penanganan Covid-19, PUU Minerba, PUU Kepailitan dan PKPU, UU Cipta Kerja, hingga UU Desa.

Aida Mardatillah
Bacaan 10 Menit
  1. BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 12A ayat (1) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Inti putusan ini menyatakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat membeli sebagian atau seluruh agunan kredit macet nasabah. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pada dasarnya BPR memiliki peran yang tidak jauh berbeda antara bank umum, bank umum Syariah, dan BPR Syariah dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. Sebab, dalam beberapa jenis usaha BPR umumnya memiliki kesamaan dengan bank umum yaitu meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah.

Permohonan ini diajukan Pribadi yang mengalami kerugian dengan berlakunya frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan mengenai aturan yang hanya memperbolehkan bank umum mengambil alih agunan nasabah kredit macet. Pasal itu dinilai mengandung perlakuan diskriminatif, ketidakadilan karena  hanya bank umum yang dapat mengambil alih agunan nasabahnya melalui lelang untuk menyelesaikan masalah kredit macet nasabah.

  1.  Laporan Pencabulan Anak Kini Boleh Diwakilkan oleh Wali

Mahkamah Konstitusi memperluas subjek pengaduan kekerasan seksual kepada anak, melalui Putusan No.21/PUU-XIX/2021 menyatakan Pasal 293 ayat (2) KUHP yang mengatur prosedur pelaporan kasus pencabulan anak inkonstitusional. Permohonan ini dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga. Sebelumnya dalam norma tersebut, laporan kasus pencabulan anak bersifat delik khusus, karena korban harus bertindak sebagai subjek pelapor dan tidak bisa diwakilkan. Kini, Pengaduan korban cabul anak dapat dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya. Dari delik aduan absolut jadi delik aduan relatif.

Dalam pertimbangannya, pencabulan tidak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga anak di bawah umur. Aturan tersebut mewajibkan pelaporan menjadi persoalan. Sebab, faktor kedewasaan memiliki peran kemampuan membuat laporan, Sehingga MK mengubah sifat laporan menjadi delik aduan relatif. Dengan demikian, aduan tidak harus dilakukan korban, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang tua, wali atau kuasanya.

  1. Putusan PKPU Bisa Ajukan Kasasi, Asalkan…

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (15/12/2021), MK menyatakan Pasal  235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 inkonstitusional bersyarat. Artinya, putusan PKPU bisa diajukan upaya hukum kasasi dengan syarat bila putusan PKPU diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor diperlukan adanya upaya hukum. Berkenaan dengan upaya hukum tersebut cukup dibuka satu kesempatan (satu tingkat) dan terkait dengan upaya hukum dengan alasan karena adanya kemungkinan kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah.

Mahkamah berkesimpulan jenis upaya hukum yang tepat adalah kasasi (tanpa dibuka hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali). Sementara itu, untuk permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor diterima oleh kreditor, maka hal tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilakukan upaya hukum (kasasi, red).

Tags:

Berita Terkait