Ini 7 Poin Kepgub DKI Jakarta tentang Upah Minimum 2022
Terbaru

Ini 7 Poin Kepgub DKI Jakarta tentang Upah Minimum 2022

Upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 per bulan. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Penetapan UMP Jakarta itu dilakukan berdasarkan Pasal 27 dan 29 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang intinya Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun melalui Keputusan Gubernur.

Dalam menetapkan upah minimum, Keputusan Gubernur itu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta terkait UMP 2022 yang disampaikan kepada Gubernur melalui surat tertanggal 15 November 2021. PP No.36 Tahun 2021 dan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu menjadi pertimbangan bagi Gubenur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP Jakarta tahun 2022.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang UMP Tahun 2022,” demikian bunyi kutipan konsiderans menimbang poin c Keputusan Gubernur yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Jumat (19/11/2021) kemarin. (Baca Juga: Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022)

Keputusan Gubernur itu memuat 8 poin utama. Pertama, menetapkan UMP Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 per bulan. Kedua, UMP Tahun 2022 berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga, Keempat, dan Kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pemerintah provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Delapan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953 sangat menyedihkan bagi buruh. Bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk buruh selama ini tidak efektif karena hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta. Padahal mayoritas buruh di Jakarta merupakan warga dari daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Tags:

Berita Terkait