Ini 7 Poin Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat
Terbaru

Ini 7 Poin Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat

Mulai persentase kedinasan baik sektor non esensial, esensial hingga kritikal, sampai kewajiban pejabat pembina kepegawaian terkait dalam melakukan pengawasan.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
Ini 7 Poin Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat
Hukumonline

Pada Jumat, 2 Juli 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Menpan dan RB Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPLM Darurat di Jawa dan Bali.

Ada 7 poin Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala Lembaga Negara/Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut. Pertama, pegawai ASN yang berada di wilayah Jawa dan Bali dan masuk dalam sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home-WFH-) secara penuh atau 100%, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Kedua, jika terdapat alasan penting dan mendesak kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor. Ketiga, selain sektor non esensial, pejabat Pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing; ASN yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%; sedangkan ASN yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Keempat, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kelima, seluruh pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Keenam, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, dalam poin ketujuh, pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan lima hal. Pertama, melakukan pemantauan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk kayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca:

Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KP.03/978-100/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 2 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait