Ini Alasan 2 Kubu Capres-Cawapres Keberatan Terhadap Ahli dari Prabowo-Gibran
Utama

Ini Alasan 2 Kubu Capres-Cawapres Keberatan Terhadap Ahli dari Prabowo-Gibran

Tim hukum Anies-Muhaimin keberatan terhadap ahli Margarito Kamis dan Hasan Nasbi. Kubu Ganjar-Mahfud keberatan dengan ahli Prof Andi Muhammad Asrun. Ketua MK mempertimbangkan keberatan itu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dari hasil observasinya itu, Todung menyebut Qodari terlibat dalam beberapa kegiatan dan gerakan misalnya Gerakan Sekali Putaran dan mendukung masa jabatan Presiden Joko Widodo selama 3 periode. “Hal itu mengganggu independensi yang bersangkutan,” paparnya.

Kepada Mahkamah, keberatan yang sama juga diutarakan tim hukum Anies-Muhaimin terhadap ahli dan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran. Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun keberatan terhadap 2 ahli yakni Margarito Kamis dan Hasan Nasbi. Sebab keduanya itu sering berposisi mewakili atau mendukung Prabowo-Gibran dalam berbagai kesempatan. Termasuk kegiatan diskusi dan perdebatan di media.

“Kami meragukan independensinya,” tegasnya.

Ketua tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menyampaikan kepada Mahkamah bahwa dirinya menerima informasi dari pemberitaan di media tentang kebijakan KPK yang menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa siapa Prof Eddy. Ketika seseorang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus pidana korupsi, lebih baik yang bersangkutan tidak sebagai ahli untuk menghormati MK.

“Kami harap ini menjadi pertimbangan majelis,” usulnya.

Prof Asrun mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan PHPU Pilpres dengan agenda pembuktian dari pihak terkait itu. Dalam keterangannya disebutkan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan termasuk putusan MK harus dilakukan. Terkait pelaksanaan pemilu 2024, terutama Pilpres, KPU RI dinilai telah taat hukum dengan melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang diperkuat putusan MK No.141/PUU-XXI/2023.

“Pencalonan Gibran (sebagai Cawapres,-red) berdasarkan konstitusi. KPU RI telah menerapkan taat asas konstitusi,” beber Prof Asrun.

Menurut Prof Andi Asrun, KPU RI sudah melaksanakan proses pemilu sebagaimana mandat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari proses persiapan awal, penetapan peserta pemilu, penetapan pasangan Capres-Cawapres, sampai penetapan hasil perolehan suara. Selama proses itu tidak ada protes yang disampaikan peserta pemilu, terutama Pilpres.

Artinya semua pasangan Capres-Cawapres menerima hasil tersebut. Ketika ada pelanggaran proses pemilu harusnya ditempuh melalui Bawaslu. Tercatat Bawaslu telah menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu, walau ada laporan yang ditolak karena kurang bukti.

Tags:

Berita Terkait