Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak
Berita

Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak

Layaknya advokat, konsultan pajak diusulkan memiliki hak imunitas dalam bertugas. Tanpa adanya perlindungan hukum secara tegas, konsultan pajak dinilai rentan mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugas profesinya. Beleid ini masuk dalam RUU Konsultan Pajak.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan dalam BAB VI tentang Asosiasi konsultan Pajak dalam PMK 111/2014, dibuka lebar pintu agar terbentuknya lebih dari satu asosiasi konsultan pajak. Hal ini tampak pada pasal 19 ayat (2) PMK a quo yang mengatur persyaratan tertentu untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak.

 

Pasal 18

Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 19

(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;

d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;

e. memiliki kode etik dan standar profesi konsultan pajak;

f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Pengumuman resmi yang dikeluarkan Dirjen Pajak No. Peng-02/PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian Surat Keputusan Keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak, hingga per-tahun 2015 sudah ditetapkannya 2 asosiasi konsultan pajak, yakni:

No

Nama Asosiasi

Nomor Keterangan Terdaftar

1.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

SKT-01/AKP/PJ/2015  (21 September 2015)

2.

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

SKT-02/AKP/PJ/2015 (21 September 2015)

 

Konsep yang membuka ruang bagi terbentuknya berbagai organisasi konsultan Pajak dalam PMK tersebut, kata Misbakhun, akan direvisi pengaturannya menjadi satu organisasi pajak berdasarkan RUU Konsultan Pajak terbaru yang akan dibahas DPR bersama Presiden.

 

“Karena nanti Organisasi Konsultan Pajak itulah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan Ijin Praktik, Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP), melakukan pengawasan pelaksanaan kode etik dan standar profesi konsultan pajak dan seterusnya, maka diharapkan kedepannya hanya satu organisasi pajak yang eksis,” ujar Misbakhun.

 

(Baca Juga: Wacana Membentuk RUU Tentang Konsultan Pajak, Perlukah?)

 

Aturan soal wadah tunggal profesi konsultan pajak tersebut, dijelaskan Misbakhun, diatur dalam Ketentuan Peralihan RUU Konsultan Pajak pada pasal 21 ayat 1. Beleid tersebut mengatur bahwa Asosiasi Konsultan Pajak yang akan berlaku berdasarkan RUU tersebut adalah asosiasi yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki jumlah anggota yang telah memiliki izin praktik ‘dengan jumlah terbanyak’, serta asosiasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai pelaksana Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

Tags:

Berita Terkait