Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta
Terbaru

Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta

Dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing mengusulkan Rp4.453.935. Unsur pekerja/buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Khairul, penghitungan unsur buruh itu mendekati angka riil yang terjadi saat ini dimana situasi tahun 2021 relatif sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sebagian industri, seperti manufaktur dan pengolahan.

Tapi memang ada sebagian industri yang belum mampu bangkit karena terdampak pandemi Covid-19, seperti pariwisata, hotel, dan transportasi. “Kami menghitung dengan angka yang realistis, tidak jauh dari kenaikan UMP tahun lalu sekitar 3 persen,” paparnya.

Dia melanjutkan kendati Dewan Pengupahan DKI Jakarta secara resmi telah mengusulkan besaran kenaikan UMP tahun 2022, tapi keputusan penetapan UMP ada di tangan Gubernur. Serikat buruh akan terus berupaya untuk berdialog dengan kalangan pengusaha untuk mencapai kesepakatan kenaikan UMP tahun 2022 mendekati angka yang realistis. “Hasil kesepakatan itu bisa digunakan Gubernur untuk menetapkan UMP 2022.”

Untuk upah sektoral, Khairul mengatakan serikat buruh tetap memperjuangkan agar upah sektoral tetap dipertahankan walaupun tidak ada kenaikan. Tak ketinggalan, dia mengingatkan saat ini kalangan pengusaha tidak bisa lagi mengajukan penangguhan upah minimum. Dia berharap pengawas ketenagakerjaan bisa menegakan aturan ini.

Tags:

Berita Terkait