Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021
Utama

Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021

Dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Sementara, dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara. Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut. Sesuai dengan Perpres tersebut, KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara.

Untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Dimulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK No. 1 tahun 2021. Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supevisi. 11 (Sebelas) di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18% perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum.

Sebelas kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu empat perkara pada Satker Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng. Kemudian, tiga perkara pada Satker Polda Papua, dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak semua kasus dapat langsung disupervisi oleh KPK.

Perpim KPK No.1 Tahun 2021 menetapkan kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK, yaitu jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK, permintaan dari instansi berwenang, kerugian negara yang besar dan adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali. Dan adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi, dan campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Dalam pelaksanaan supervisi, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, seperti pencarian orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan. Hingga akhir Juni 2021, KPK telah membantu pencarian dua DPO.

Kedua DPO tersebut yaitu terpidana H. Khoironi F. Cadda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kab. Morowali TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, dan DPO atas nama tersangka CAP dalam perkara korupsi Dugaan Tipikor Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selain itu, dalam hal KPK mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan/atau Kejaksaan RI, maka KPK memberitahukan kepada Penyidik dan/atau Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Aparat penegak hukum lainnya wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lambat 14 hari, sejak permintaan. Penyerahan dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan.

“Laporan ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada masyakarat Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan semua partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi,” ujar Karyoto.

Tags:

Berita Terkait