Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai
Utama

Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai

Bea meterai lama masih dapat digunakan selama satu tahun sejak UU Bea Meterai diundangkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Bea meterai itu pajak atas dokumen, bukan pajak atas transasksi. Isu yang berkembang seolah-olah transaksi saham dikenakan bea materai. Dalam bursa saham bea materai dikenakan saat konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atas keseluruhan dan transaksi jual beli satu hari, bea materai tidak dikenakan per transaksi saham,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/12) lalu.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyusunan peraturan bea meterai, termasuk skema pengenaan bea meterai elektronik yang mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum dalam dokumen. Artinya, tak semua dokumen CT akan dikenai bea meterai.

Selain melakukan penyusunan peraturan, pemerintah juga tengah menyiapkan infrastuktur, bentuk dan distribusi dari meterai elektronik. Sehingga pengenaan bea meterai elektronik belum bisa dilakukan pada 1 Januari 2021 mendatang.

“Tanggal 1 Januari belum akan diberlakukan (meterai elektronik), sedangkan pengenaan bea materai dengan dokumen elektronik akan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya, pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum dalam dokumen, memperhatikan kemampuan masyarakat. Dan aturan akan disampaikan kepada stakeholder sehingga bisa membangun minat ke investasi dan surat berharga serta pasar saham,” tegasnya.

Selain itu, UU Bea Meterai juga menyediakan fasilitas pembebasan bea meterai seperti dokumen pengalihan hak atas tanah dan dokumen yang berkaitan dengan program pemerintah. Hal ini tercantum di dalam Pasal 22 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Meski demikian, bea meterai lama yakni Rp6000 dan Rp3000 yang masih tersisa di tahun 2021 masih tetap berlaku dan dapat digunakan selama 1 tahun. Namun dalam penggunaanya, kedua meterai harus digunakan secara bersamaan dalam dokumen paling sedikit Rp9.000, sesuai dengan Pasal 28 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait