Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun
Terbaru

Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun

Perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk tiga kriteria perusahaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kedua, kriteria perusahaan yang melakukan registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, namun prosesnya belum selesai dan dapat mengajukan untuk diterbitkan ketetapan halal menjadi 4 tahun.

Ketiga, kriteria perusahaan yang melakukan registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapan halal di Cerol.

Cerol merupakan proses sertifikasi halal yang dilakukan secara online. Ini merupakan suatu inovasi yang dibuat oleh LPPOM MUI untuk membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan lebih transparan.

Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. LPPOM MUI juga menyesuaikan masa berlaku Status Sistem Jaminan Halal (SJH) dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Bagaimana mekanisme konversi sertifikasi halal ke 4 tahun? Pelaku usaha yang masuk dalam tiga kriteria di atas dapat melakukan pengajuan konversi sertifikasi halal 4 tahun melalui sistem online Cerol LPPOM MUI.

Namun Ikhsan mengingatkan pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI untuk memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Setelah itu pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem online Cerol LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi. Lalu pelaku usaha harus mengupload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement.

Tags:

Berita Terkait