Ini Parameter Penentuan RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Ini Parameter Penentuan RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Mulai RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat pertama, ada naskah akademik dan draf RUU, hingga usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas periode 2020–2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan penghamonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Fungsi Baleg, salah satunya melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU usulan dari internal DPR. Seperti fraksi, komisi, anggota, maupun masyarakat sebelum disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Keempat, RUU yang dalam tahap penyusunan dan telah tersedia naskah akademik beserta draf RUU-nya. Salah satu syarat RUU dapat masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah lima tahunan pun mesti sudah terdapat naskah akademik dan draf RUU.

Kelima, usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas periode 2020–2024 dan memenuhi urgensi tertentu. Seperti halnya RUU tentang Cipta Kerja pada periode 2020 lalu. Lantaran adanya kebutuhan pemerintah terhadap aturan melalui metode omnibus law, pembahasan dilakukan maraton hingga resmi menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan kesepakatan Baleg, kata politisi Partai Gerindra itu, pemerintah dan PUU DPD dalam menetapan Prolegnas Prioritas 2021 dan evaluasi Prolegnas 2020-2024. Pertama, menetapkan 33 RUU Prioritas 2021 dengan rincian 21 usulan DPR; 10 usulan pemerintah; dan 2 usulan DPD. Kedua, mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan mengganti dengan RUU tentang perubahan kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diusulkan pemerintah.

Ketiga, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg. Keempat, menetapkan Prolegnas RUU perubahan 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU. Hal itu disebabkan ada penggabungan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dengan nomor urut 215 (usulan pemerintah) dengan 3 RUU yang telah masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. Ketiganya adalah RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah.

Kemudian, mengganti RUU tentang Perubahan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan RUU Jaminan Benda Bergerak. Serta menambah satu RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (usulan pemerintah). “Pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas perubahan 2020-2024,” ujarnya.

Menanggapi laporan Baleg, Ketua DPR menilai Prolegnas Prioritass 2021 menjadi kerja berat untuk memenuhi target penyelesaian 33 RUU tersebut. Karena itu, Puan mengajak semua anggota dewan di tengah situasi pandemi Covid-19 agar bersama-sama berkomitmen dengan pemerintah menuntaskan semua produk RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Tags:

Berita Terkait