Ini Pokok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Soal Tata Ruang, Industri dan Perdagangan
Berita

Ini Pokok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Soal Tata Ruang, Industri dan Perdagangan

UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperbaiki penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi, khususnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah terus menyerap aspirasi soal rancangan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjai. Rencananya, terdapat 40 rancangan peraturan pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (perpres) akan disahkan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Terdapat berbagai sektor yang berubah setelah kehadiran UU tersebut, termasuk soal tata ruang, industri dan perdagangan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan terdapat sembilan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada dalam ranah koordinasinya. Pertama, RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menerangkan pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi, khususnya tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.

Wahyu melanjutkan dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Kita akan mempercepat RDTR (rencana detail tata ruang) karena akan menjadi basis untuk OSS. RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” kata dia.

Dia melihat terdapat perluasan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. “Kemudian pengadaan tanah ini kita perluas coverage-nya. Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain,” sambung wahyu. (Baca Juga: Ini Pokok-Pokok RPP Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan di UU Cipya Kerja)

Pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Sebab, pengadaan tanah merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur. “Proses pengadaan tanah ini akan kita percepat. BPN akan dilibatkan sejak awal, sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya,” kata dia.

Terkait RPP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; RPP Bank Tanah; RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN); RPP KEK; RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.

Dalam proses penyusunan aturan pelaksana tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan rancangannya ke beberapa daerah mengenai pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Tags:

Berita Terkait