Ini Sosok 3 Juri di Ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023
Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Ini Sosok 3 Juri di Ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Terdapat 3 kategori yang melibatkan penilaian dari 3 dewan juri. Ketiga juri tersebut Direktur Eksekutif IKADIN, Dekan FH UGM, dan Komisaris Utama Hukumonline.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif IKADIN Hotasi Nababan, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Komisaris Utama Hukumonline Ahadi Bayu Tejo. Foto Kolase: Istimewa-RES
Direktur Eksekutif IKADIN Hotasi Nababan, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Komisaris Utama Hukumonline Ahadi Bayu Tejo. Foto Kolase: Istimewa-RES

Untuk keenam kalinya, Hukumonline kembali menggelar Top 100 Indonesian Law Firms 2023 dengan 16 kategori juara. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat dewan juri yang dilibatkan dalam ajang pemeringkatan kantor hukum ternama di Indonesia ini untuk kategori tertentu.

Dalam ajang pemeringkatan kantor hukum tahun ini dari 16 kategori, hanya 4 kategori diantaranya menggunakan aspek penjurian. Keempat kategori tersebut meliputi Best Full Service Law Firm of the Year; Best Litigation Practice Law Firm of the Year; Best Corporate/Non-Litigation Law Firm of the Year; dan kategori baru Best Law Firm Brand Innovation of the Year.

Tiga kategori diantaranya melibatkan penilaian 3 dewan juri dari eksternal dan internal Hukumonline yakni kategori Best Full Service Law Firm of the Year, Best Litigation Practice Law Firm of the Year, dan Best Corporate/Non-Litigation Law Firm of the Year. Khusus untuk kategori Best Law Firm Brand Innovation of the Year hanya melibatkan penilaian 1 juri lain dari internal Hukumonline. 

Lantas, apa saja aspek yang diperhatikan dalam penilaian dewan juri?

“Pertama, saya tidak boleh biased terhadap nama besar. Jadi memang harus membaca, melihat informasi terbatas yang disampaikan dan dari informasi itu bagaimana melihat substansi dari metode penyelesaian penanganan kasusnya baik litigasi, non litigasi, maupun full service,” ujar Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (IKADIN) Ir. Hotasi Nababan saat dihubungi, Jum'at (16/6/2023).

Baca Juga:

Ia melanjutkan tingkat kompleksitas kasus menjadi suatu hal yang diperhatikan dalam penilaian yang dilakukan, demikian pula dengan metode penanganannya. Kompleksitas yang dimaksudkan dilihat dari segi stakeholder yang terlibat dalam kasus maupun keterlibatan kasus yang dapat berdampak pada perjanjian hukum lain.

Menurutnya, inovasi menjadi kunci dalam menuntaskan ragam kasus kompleks yang ditangangi kalangan lawyer di firma hukum. Mengingat dewasa ini di tengah maraknya perkembangan teknologi hingga perihal cross border yang tidak terelakkan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini membuat metode dan cara penanganan kasus semakin berkembang dari waktu ke waktu, sehingga inovasi menjadi hal penting diperhatikan.

Tags:

Berita Terkait