Berdasarkan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan salah satunya dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon.
Dalam hal ini, pengembangan infrastruktur perdagangan karbon diwujudkan dengan pengaturan perdagangan karbon oleh OJK yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian izin bursa karbon kepada IDX.
Setelah diberikannya izin bursa karbon kepada Bursa Efek Indonesia (IDX) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IDX akhirnya meluncurkan perdagangan karbon pertamanya pada 26 September 2023.
Baca Juga:
- POJK Bursa Karbon Terbit, Begini Poin-poin Pentingnya
- Memahami Bursa Karbon dan Urgensi Pengaturan yang Ideal
Kehadiran bursa karbon di bursa efek diharapkan akan membawa Indonesia satu langkah lebih dekat untuk memenuhi komitmen negara dalam mencapai target pengurangan emisi nasional sebesar 31,89% pada tahun 2030.
Untuk mendukung penerapan perdagangan karbon di Indonesia dan mencapai pengurangan emisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menetapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau carbon pricing.
NEK sendiri merupakan nilai terhadap setiap unit Emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi, yang diatur dalam PermenLHK No.21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.