Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021
Utama

Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021

Tiga poin dimaksud adalah pengenaan besaran denda, jaminan bank, dan pembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Keuntungan bersih harus berdasarkan data dukung laporan keuangan yang sah dan meyakinkan dan dilengkapi dengan: rekapitulasi dan bukti penjualan; rekapitulasi, rincian, dan bukti biaya tetap yan dibebankan; rekapitulasi dan bukti pembayaran pajak; dan rekapitulasi dan bukti pembayaran atas pungutan negara lainnya selain pajak.

Untuk penghitungan denda berdasarkan penjualan ditetapkan berdasarkan nilai penjualan sebelum pengenaan pajak atau pungutan negara yang berkaitan langsung dengan penjualan barang atau jasa pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Penjualan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang sah dan meyakinkan; laporan rekening koran; volume penjualan; harga pasar; daftar harga; daftar harga penawaran; rekapitulasi dan bukti penjualan dan/atau pembelian; dan/atau data terkait lainnya yang diakui Majelis Komisi.

Dalam pengenaan denda, lanjut Ima, Majelis Komisi akan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terlapor. Hal meringankan adalah pelaku usaha melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan sejenisnya; pelaku usaha menghentikan secara sukarela atas perilaku anti kompetitif sejak timbulnya perkara; pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur UU No.5/1999.

Kemudian, pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan; pelaku usaha bukan sebagai pemimpin/ inisiator dari pelanggaran; dan/atau dampak pelanggaran tidak signifikan terhadap persaingan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah pelaku Usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis sebagaimana diatur UU No.5/1999 dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau pelaku usaha berperan sebagai inisiator dalam pelanggaran.

Keduajaminan bank. Dalam PP 44/2021 Jaminan Bank menjadi syarat pengajuan upaya hukum Keberatan dan Kasasi. Dalam pasal 11 ayat (1) PerKPPU 2/2021 disebutkan bahwa dalam hal Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank yang disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan. Jaminan bank dimaksud adalah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi (pasal 11 ayat 2).

Tags:

Berita Terkait