Inilah Konsultan Hukum dan Agen Penjual SBSN
Aktual

Inilah Konsultan Hukum dan Agen Penjual SBSN

Bacaan 2 Menit
Inilah Konsultan Hukum dan Agen Penjual SBSN
Hukumonline

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan menetapkan satu konsultan hukum dan 13 agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel di pasar perdana dalam negeri tahun 2009. Konsultan hukum yang beruntung tersebut adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office.

 

Sementara 13 agen SBSN yang ditetapkan Depkeu adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities, Tbk, CIMB-GK Securities Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Citi Bank NA, The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd. Kemudian Bank Internasional lndonesia, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Reliance Securities, PT Anugerah Securindo Indah, PT Bahana Securities, dan PT BNI Securities.

 

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-86/PU/2008 tanggal 22 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama empat hari kerja, yaitu tanggal 23-31 Desember 2008.

 

Dalam Surat Keputusan disebutkan, seleksi ini berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee dari para calon agen penjual SBSN ritel dan calon konsultan hukum.

Tags: