Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki persidangan akhir. Setelah mendapat jawaban atau replik di hadapan Majelis Hakim dan tim penasihat hukum, kini giliran Richard Eliezer menjawab atas replik tersebut melalui sidang duplik.
Sidang duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim penasihat Richard Eliezer.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Sidang duplik Richard Eliezer turut dihadiri oleh orangtua dan pihak keluarga. Usai pembacaan duplik, isak tangis mewarnai sidang duplik Richard Eliezer.
Baca Juga:
- Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer
- 2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
- 6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Tim penasihat hukum Richard Eliezer, Roni Talapessy mengungkapkan bahwa dalam sidang duplik yang akan disampaikan merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan nota pembelaan.
“Bahwa dalil dan permohonan yang telah kami kemukakan dalam nota pembelaan sudah tepat dan memiliki argumentasi yuridis yang kokoh. Duplik ini merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan nota pembelaan,” jelas Roni di hadapan Majelis Hakim dan JPU.
Dalam pembacaan duplik, tim penasihat hukum menyampaikan tanggapan dan bantahan atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh JPU dalam sidang replik yang lalu. Salah satunya mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut kepada Richard Eliezer.