Isu Gizi Produk Nestle, Ini Imbauan BPKN ke Konsumen
Utama

Isu Gizi Produk Nestle, Ini Imbauan BPKN ke Konsumen

BPKN dengan BPOM melakukan pertemuan secara simultan dengan PT Nestle Indonesia untuk meredam keresahan informasi yang beredar di masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES

Perusahaan produk makanan global Nestle diterpa pemberitaan Financial Times yang melaporkan profil gizi produk-produk Nestlé termasuk kategori tidak sehat atau unhealthy. Pemberitaan tersebut menjadi perhatian penting mengingat produk Nestle dikonsumsi secara masif secara global termasuk Indonesia.

Terkait masalah ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) berkoordinasi dengan PT Nestle Indonesia terkait adanya isu gizi sejumlah produk dari produsen konsumer dunia itu yang diduga menyalahi aturan.

Ketua BPKN Rizal E Halim meminta masyarakat tetap tenang dan bijak ketika membeli produk makanan dan minuman kemasan dengan memeriksa label dan berbagai informasi yang tertera pada kemasan. Dia mengatakan, BPKN dengan BPOM melakukan pertemuan secara simultan dengan PT Nestle Indonesia untuk meredam keresahan informasi yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, media massa asal Inggris Financial Times mewartakan bahwa sebagian dari produk Nestle memiliki kandungan gizi yang tidak sehat. Dokumen internal Nestle yang diwartakan oleh Financial Times berisi pernyataan petinggi Nestle Global yang menyebut lebih dari 60 persen produk Nestle tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku atau produknya tidak sehat. (Baca: BPKN Sarankan Semua Pihak Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19)

Dalam laporan Financial Times disebutkan bahwa produk tak sehat Nestle adalah tidak memenuhi standar Australia Health Rating System dengan ambang batas poin 3,5. Laporan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

Rizal menyampaikan bahwa pemberitaan Financial Times ini perlu diklarifikasi baik oleh otoritas terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi, dan juga kejujuran dari pelaku usaha demi melindungi masyarakat Indonesia. “BPKN berharap hasil koordinasi nantinya dapat digunakan untuk klarifikasi publik khususnya terkait pemberitaan tersebut,” kata Rizal.

Dalam permasalahan ini, BPKN mengusulkan untuk melakukan pendekatan label di kemasan agar mudah dipahami konsumen dan memberikan edukasi kepada masyarakat baik dari sisi pelaku usaha maupun otoritas terkait. BPKN dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan kembali dengan BPOM dan PT Nestle untuk mendapatkan informasi data–data terkait produk kemasan, dan dari hasil penelitian BPKN.

Tags:

Berita Terkait