Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara
Terbaru

Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara

Dan hal terpenting adalah kerugian yang dialami INA dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan dan kerugian INA (Ps. 158 ayat 4 UU 11/2020), bukan kerugian negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Lembaga INA bersifat khusus, dan memang sudah mengarah ke sistem keuangan modern. Perlu diingat INA hanya bertanggung jawab ke presiden, jadi jangan ke mana-mana sehingga menyulitkan Sovereign Wealth Fund (SWF) mencapai manfaat yang lebih besar,” kata Dian pada acara yang sama.

Menurut Dian, konsep keuangan negara modern menganut sistem Location Dominated Finance System dimana negara harus memiliki kendali yang kuat di dalamnya dan keuangan yang bersifat khusus karena kompetensi khusus dan karakteristik tertentu sesuai dengan politik hukum negara. Konsep ini, lanjut Dian, berbanding terbalik dengan sistem keuangan yang selama ini dianut Indonesia yakni Closed Sector Finance System.

Closed Sector Finance System lebih mengedepankan faktor uang dengan risiko lemahnya pengendalian. Sementara di sistem Location Dominated Finance System negara memiliki kendali penuh dengan risiko korupsi dan TPP yang telah dimitigasi sejak awal.

“Konsepnya yang penting penting pengendalian negara, sehingga ada korupsi dan TPP sudah dimitigasi dari awal. Yang penting pengendalian kuat, bukan soal uang. Selama ini uang, uang, uang tapi pengendaliannya kurang. INA sudah diatur, akuntabel, demikian dengan efketifitasnya,” jelas Dian.

Dian menambahkan bahwa kelembagaan INA diperkenalkan sebagai sui generis, atau kelembagaan yang mempunyai karakter khusus, yang tidak dapat diperbandingkan sama dengan lembaga lainnya yang mengelola keuangan dan kekayaan negara pada umumnya. Konsep sui generis dalam INA menunjukkan kelembagaan dan keuangan INA merupakan jenis tersendiri, yang tidak dapat dikelompokkan pada kelembagaan lainnya, karena tujuannya yang khusus.

Dari sisi tata kelola, organ dalam INA diatur khusus, bertanggung jawab kepada Presiden untuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas menjadi representasi Pengendalian Publik (negara) dalam seluruh kekayaannya yang dipisahkan. Dari sisi regulasi, aturan atas kelembagaan, kekayaan, keuangan, kepegawaiaan, pemeriksaan diatur tersendiri sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan pengaturan strategis diatur melalui cara tersendiri bersifat efektif, transparan, akuntabel.

Lalu dalam hal risiko, mitigasi risiko dan pemulihan kerugian dilakukan dengan mekanisme sendiri secara efektif, transparan dan akuntabel, dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diatur khusus dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait