Jaga Arah Kebijakan Bank Syariah
Berita

Jaga Arah Kebijakan Bank Syariah

Perkembangan perbankan syariah membutuhkan konsistensi kebijakan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Jaga Arah Kebijakan Bank Syariah
Hukumonline

Jelang 2014 tinggal menghitung hari. Bersamaan dengan dimulainya awal tahun, maka fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka peralihan itu, BI berharap OJK mampu menjaga konsistensi arah kebijakan pengembangan industri perbankan syariah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo saat seminar Outlook Perbankan Syariah 2013 di Komplek BI Jakarta, Senin (16/12). "Dengan beralihnya pengaturan dan pengawasan perbankan syariah ke OJK, kami meyakini OJK dapat menjaga konsistensi arah kebijakan perbankan syariah," kata Agus.

Kendati pengawasan perbankan syariah beralih ke OJK, kata Agus, bukan berarti BI akan kehilangan peran dalam industri keuangan syariah. Ia yakin OJK akan mengadopsi cetak biru perbankan syariah yang sudah disusun BI. Setidaknya, lanjut Agus, BI tetap akan melakukan pemantauan terhadap lembaga-lembaga dan pasar keuangan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan, termasuk perbankan syariah. Apalagi, sejauh ini kinerja dan pertumbuhan industri perbankan syariah terbilang cukup baik.

"Untuk industri pertumbuhan perbankan syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), hingga Oktober 2013 mencapai 23 persen (year on year)," papar Agus.

Hingga Oktober 2013, BI mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp299,5 triliun, total pembiayaan Rp179 triliun dan total simpanan Rp174 triliun. Selain itu, layanan perbankan syariah makin berkembang.

Saat ini, jelas Agus, jumlah BUS ada 11 unit, UUS 23 unit dan Bank Perkreditasn Rakyat Syariah (BPRS) sudah tersedia sebanyak 160 unit. Hal tersebut berdampak positif. Pasalnya, bertambahnya jaringan kantor juga akan meningkatkan jumlah rekening dana di bank syariah menjadi 12 juta rekening. Financing deposit ratio pun sudah mencapai 100 persen dengan prioritas pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah.

Agus berharap ada konsistensi kebijakan perbankan syariah agar dapat memanfaatkan peluang. Misalnya rencana pembentukan BUMN syariah, penempatan sebagian dana haji di bank syariah dan rencana penerbitan sukuk infrastruktur.

Jika melihat tantangan keuangan syariah selama ini, Agus menilai hal tersebut terletak pada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baik secara kualitas maupun kuantitas. Konsistensi kebijakan merupakan kunci untuk menghadapi tantangan ini.

"Selain itu tantangan juga terletak pada pengembangan produk dan layanan lembaga keuangan syariah dan optimalisasi perkembangan pasar keuangan syariah. Semua tantangan ini membutuhkan konsistensi kebijakan dalam menghadapinya," ungkapnya.

Jika dilihat dari sisi ketahanan, perbankan syariah mampu menjaga rasio kecukupan modal berkisar 14-15 persen. Serta, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) cukup terkendali di angka 2-3 persen. "Karena adanya tekanan ekonomi dan menurunnya sektor riil, target pangsa pasar target perbankan syariah sebesar 5 persen belum dapat direalisasikan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait