Jelang Putusan Haris-Fatia, PSHK Berikan 4 Rekomendasi untuk Majelis Hakim
Terbaru

Jelang Putusan Haris-Fatia, PSHK Berikan 4 Rekomendasi untuk Majelis Hakim

Haris-Fatia sebagai pembela HAM dan lingkungan hidup seharusnya mendapat perlindungan dari negara dari segala ancaman maupun tuntutan atau gugatan pidana. Hal itu sebagaimana diatur pasal 66 UU 32/2009 dan SK MA No. 36/KMA/SK/II/2013.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Foto: Istimewa

Perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal masuk babak akhir. Pembacaan putusan diagendakan bakal dibacakan pada Senin (8/1/2024) pekan depan.

Direktur Eksekutif  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama berpandangan persidangan  tersebut merupakan buntut dari pelaporan pidana oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas penyebaran hasil riset mengenai situasi ekonomi politik di Papua.

Jelang pembacaan putusan itu, Gama menyebut organisasi yang dipimpinnya telah menyampaikan secara tertulis dokumen Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Majelis Hakim untuk perkara Haris dengan No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Fatia dengan No.203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim. Dokumen itu telah diserahkan Senin (11/12/2023) lalu.

Dokumen itu dilayangkan sebagai partisipasi pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk memberikan pendapat hukum sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya demi kepentingan umum serta penerapan maupun perkembangan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Apalagi PSHK merupakan lembaga yang aktif melakukan studi hukum dan kebijakan dalam rangka penguatan masyarakat sipil.

“Termasuk terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan,” ujar pria yang disapa Gama itu ketika dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga:

Gama menjelaskan Amicus Curiae itu memuat pendapat hukum PSHK atas kasus Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti berkaitan dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serta singgungannya dengan upaya pelindungan dan peluasan ruang gerak masyarakat sipil (civil space).

Tags:

Berita Terkait