Jimly: Saatnya Membangun Kesepahaman Merevisi UU Advokat
Berita

Jimly: Saatnya Membangun Kesepahaman Merevisi UU Advokat

Jimly mengusulkan salah satu materi revisi UU Advokat memperkuat sistem organisasi advokat dan etika profesi secara terintegrasi dengan Dewan Kehormatan Advokat terpadu atau Mahkamah Etik terpadu sebagai bagian menjalankan fungsi negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Selain itu, adanya sistem kelembagaan yang menjalankan fungsi negara secara minimal yakni penerbitan dan pencabutan sertifikasi advokat melalui Dewan Kehormatan Advokat sebagai bagian menjalankan fungsi negara. Sebab, praktiknya saat ini bila ada persoalan dalam organisasi advokat, tak ada peran apapun dari negara untuk menyelesaikan masalah.

Kata lain, peran Pemerintah dapat dilembagakan melalui Dewan Kehormatan Advokat terpadu ataupun Komisi Advokat Nasional yang anggotanya sebagian bisa dari kalangan akademisi dan advokat. “Ini dapat membangun organisasi advokat yang berkualitas dan berintegritas,” kata Jimly.

Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan mengatakan persoalan dunia advokat tak hanya menjamurnya organisasi advokat, tapi soal “produksi” advokat baru bagai “tsunami”. Luhut melihat diskursus tentang single bar dan multi bar terus mendominasi pikiran dan ucapan sesaat para advokat.

“Seolah-olah persoalan organisasi advokat hanya terbatas pada pilihan itu. Atau permasalahan organisasi advokat atau profesi advokat dewasa ini hanya karena itu? Hemat saya itu suatu fallacy (sesat pikir). Ini sering terjadi diskursus tanpa memberikan definisi apa yang dimaksud dengan single bar dan multi bar,” kata Luhut dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, definisi single bar tidaklah tunggal. Apalagi bila dimaksudkan hanya satu wadah untuk berhimpunnya seluruh kekuasaan di satu tangan. Dia mengingatkan pernyataan “power tends to corrupt”. Untuk itu, perlu dihindari wadah yang mengumpulkan kekuasaan di satu tangan. Secara historis, penyebab perpecahan organisasi advokat di Indonesia tak melulu pada pilihan single bar atau multi bar.

“Tapi apakah persoalan organisasi advokat cukup bisa memastikan para advokat telah menunaikan tugas profesinya secara benar (sesuai etika, red)? Jawabannya tidak cukup. Tapi lebih jauh dari itu harus bertanggung jawab pada masyarakat sesuai kode etik profesi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait