Juklak Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Terbit, Ini Isinya
Berita

Juklak Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Terbit, Ini Isinya

​​​​​​​Kemenhub meminta seluruh stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

RED
Bacaan 5 Menit

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita.

Selain itu, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

SE Satgas

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

SE ini terbit lantaran tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju masa adaptasi kebiasaan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19. Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Tags:

Berita Terkait