KAI Jalin Kolaborasi dengan TAF untuk Selenggarakan Pertemuan Internasional Antarorganisasi Advokat
Terbaru

KAI Jalin Kolaborasi dengan TAF untuk Selenggarakan Pertemuan Internasional Antarorganisasi Advokat

KAI sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi, selama itu untuk menguatkan posisi advokat, OA, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Program kerja sama KAI dengan TAF. Foto: istimewa.
Program kerja sama KAI dengan TAF. Foto: istimewa.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto terus membuka diri pada upaya-upaya kolaborasi, demi meningkatkan kapasitas anggota dan mendorong tercapainya akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

Menjadi mitra The Asia Foundation (TAF) dan berperan sebagai fasilitator dalam kerangka Program Capacity Building for Defernse Bar(CBDB), KAI sendiri bersama-sama dengan Peradi-SAI, Peradi-RBA, serta Law Society Singapore (LSS) telah mengikuti kegiatan ‘Virtual Program Exchange for Indonesia Bar Associations to Strengthen Understanding Of Bar Association In Improving The Rule Of Law And Access To Justice For Vurnerable Pupulationpada 3-5 Agustus lalu.

 

Dalam perhelatan berskala internasional tersebut, KAI mengutus masing-masing Vice President Adv. Pheo M. Hutabarat dan Vice President Adv. TM. Luthfi Yazid selaku responden; serta enam peserta aktif (empat perempuan dan dua laki-laki) yaitu Vice President Adv. Diyah Sasanti R, Vice President H. Aldwin Rahadian M, Adv. Puput Oktavia Susanti (Perwakilan Jawa Timur), Adv. Anisha Wahyuningtyas (Perwakilan Sulawesi Selatan), Adv. Rickjanto Jaksen Monintja (perwakilan Advokai Muda Gorontalo), dan Adv. Fajria Angriani Nara Magi (perwakilan Tim e-Lawyer KAI).

 

President Law Society Singapore, Gregory Vijayendran mengungkapkan, pada hari pertama, KAI, Peradi-SAI, dan Peradi-RBA selalu merespons dengan baik situasi maupun program-program yang diselenggarakan organisasi advokat (OA) di Singapura. Dalam salah satu tanggapannya, VP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat menyampaikan bahwa sejak 2018, KAI secara efektif telah menerapkan pengelolaan organisasi melalui digitalisasi OA. Hal ini menyebabkan, KAI memiliki e-Lawyer KAI—sebuah database anggota yang terus-menerus diperbarui. Database ini penting sebagai baseline data untuk menyusun program-program KAI serta alat komunikasi antara pe­ngurus dan anggota.

 

“Sejak 2017, KAI juga sudah menyelenggarakan program pendidikan lanjutan, yang kemudian dilegitimasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” Pheo melanjutkan.

 

Hukumonline.com

Vice President Kongres Advokat Indonesia Adv. Pheo M. Hutabarat. Foto: istimewa.

 

Sementara itu, VP TM. Lutfhi Yazid menekankan strategi lain yang diterapkan KAI, yaitu berkolaborasi dengan kampus, NGO, dan CSO untuk menyelenggarakan webinar maupun pelatihan.

 

Sebagai advokat muda, Adv. Rickjanto Jaksen Monintja dan Adv. Fajria Angriani Nara Magi berharap akan ada kolaborasi intens antarorganisasi advokat Indonesia dan negara lain yang memberikan perhatian kepada advokat muda. “Era sekarang butuh adaptasi-adaptasi dan sistem mentoring. Kami berharap tidak mewarisi konflik-konflik senior yang motivasinya kekuasaan semata,” jelas mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait