Kalangan Parlemen Minta Syarat Perjalanan Udara Wajib PCR Dikaji Ulang
Terbaru

Kalangan Parlemen Minta Syarat Perjalanan Udara Wajib PCR Dikaji Ulang

Selain memberatkan masyarakat, keberadaan aplikasi Pedulilindungi semestinya bisa menggantikan PCR. Atau bila tetap ingin diberlakukan, tarif PCR ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dengan melandainya kasus Covid-19, menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air. Apalagi, masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi yang semestinya bisa menggantikan persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Menurutnya, tes PCR menjadi salah satu hambatan peningkatan jumlah penumpang pesawat sepanjang pandemi Covid-19. “Bahkan kami mendapatkan banyak informasi, kalau tiket penumpang terpaksa hangus karena harus menunggu hasil tes PCR,” bebernya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab, dalam Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Namun, dalam pada Inmendagri 53/2021 poin tersebut dihilangkan.

“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan kebijakan mewajibkan test PCR bagi calon penumpang pesawat di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut mesti dibuat berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kebijakan tersebut dibuat setelah adanya kajian. Sebab, masyarakat sudah memahami bahwa kasus Covid-19 sudah melandai.

“Kebijakan melonggarkan mobilitas tetap mengedepankan pantauan agar tidak kebobolan kasus baru. Cara memantaunya tidak harus dengan tes PCR yang berbiaya tinggi. Kebijakan ini tak boleh diskriminatif,” kata Netty.  

Menurutnya, bila transportasi udara dianggap memiliki risiko lebih tinggi seharusnya ada afirmasi harga tes PCR yang terjangkau bagi semua kalangan masyarakat. “Prinsipnya, jangan sampai membebani masyarakat, karena saat ini harga tes PCR masih tinggi. Kimia Farma sebagai BUMN saja mematok harga Rp495 ribu. Angka ini jauh lebih mahal ketimbang harga tiket ekonomi pesawat Jakarta-Surabaya," katanya.

Tanggung jawab pemerintah

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai aturan tersebut memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemic Covid-19. Justru semestinya, kata Irwan, biaya tes PCR sebaiknya ditanggung pemerintah. Sejak awal, DPR sudah meminta pemerintah mengambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. “Jangan rakyat yang sudah susah, harus menanggung lagi beban ini. Atau menurunkan harga PCR ini menjadi terjangkau,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait