Kalau Bersalah, Teuku Syaifuddin akan Diserahkan ke Dewan Kehormatan
Berita

Kalau Bersalah, Teuku Syaifuddin akan Diserahkan ke Dewan Kehormatan

Keluarga Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI telah meminta Indra Sahnun Lubis yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu untuk menjadi kuasa hukum yang bersangkutan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kalau Bersalah, Teuku Syaifuddin akan Diserahkan ke Dewan Kehormatan
Hukumonline

 

Ketika ditanyakan tanggapannya soal advokat IPHI yang melakukan perbuatan tidak tidak terpuji, Indra secara diplomatis menjawab bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran kasus tersebut terlebih dahulu.

 

Selain rombongan Indra, beberapa pengacara lain juga sempat terlihat berseliweran di kantor KPK sore ini. Mereka diantaranya Petrus Selestinus dan Petrus Bala Pattyona. Selestinus yang datang sebelum Indra mengatakan kepada wartawan bahwa kedatangannya tidak ada kaitannya dengan kasus penyuapan panitera PT DKI yang sedang heboh. Sedangkan Bala Pattyona tidak sempat berbicara dengan pers karena yang bersangkutan terlihat terburu-buru naik ke lantai atas gedung KPK.

Pada Kamis (16/6), tepat pukul 16.30, Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis didampingi sejumlah pengurus IPHI lainnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Veteran III Jakarta Pusat. Dia mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung pemeriksaan dugaan suap yang dilakukan oleh Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh terhadap Syamsul Ramadan Rizal, Wakil Panitera PT DKI. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi penyerahan uang di Gedung PT DKI.

 

Indra rupanya datang tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai Ketum DPP IPHI, tapi juga sebagai kuasa hukum dari Syamsul. Indra mengatakan sudah dihubungi oleh pihak keluarga Syamsul untuk mendampingi yang bersangkutan. Sementara, kedatangannya melihat Syaifuddin adalah dalam kaitan dengan organisasi.

 

Indra mengungkapkan bahwa Syaifuddin adalah anggota IPHI cabang Jakarta. Menurutnya, lewat pertemuan ini dia akan memastikan atau menanyakan tentang tindak pidana yang dituduhkan KPK kepada anggota organisasinya.

 

Ia menambahkan, kalau memang benar ada penyuapan, maka IPHI akan menjatuhkan sanksi kepada Syaifuddin dengan membawa masalah ini ke dewan kehomatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, dia meminta agar dalam kasus ini semua pihak tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Sepanjang belum terbukti bersalah, pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

 

Indra yang datang dengan menggunakan mobil Toyota Harrier putih dengan nopol B 16 QR ini juga mengatakan kenal dengan Syaifuddin. Dia anggota biasa. Selain anggota IPHI dia anggota Peradi karena izinnya diberikan Peradi. Sebagai Ketua Umum IPHI saya akan mengecek benar tidaknya penyuapan itu. Kalau ternyata dia tidak bersalah IPHI akan memberikan bantuan hukum. Sebaliknya kalau dia memang bersalah akan kita serahkan ke dewan kehormatan, jelas Wakil Ketua Umum Peradi itu.

Tags: