Kalkulasi Denda Administratif atas Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Scientific Evidence

Kalkulasi Denda Administratif atas Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Scientific Evidence

Keberlakuan scientific evidence dalam proses pembuktian pada persidangan kasus lingkungan hidup merupakan salah satu hal yang membedakan perkara lingkungan hidup dengan perkara lain.
Kalkulasi Denda Administratif atas Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Scientific Evidence

Pengenaan denda administratif terhadap pelaku perusakan lingkungan cenderung lebih rumit diterapkan ketimbang sanksi administratif berupa pencabutan izin. Rumit lantaran tak adanya parameter yang pasti dalam mengkalkulasi kerugian akibat kerusakan lingkungan membuat jenis sanksi administratif berupa denda harus diputuskan hakim dengan penuh kehati-hatian. Sederhana saja, bagaimana menghitung kerugian pasti akibat kerusakan lingkungan berupa polusi udara misalnya? Tentu ada banyak sekali variable kerusakan yang harus diperhitungkan. Tapi, bukan berarti tidak bisa.

Melacak beberapa contoh kasus, pengaruh ahli yang memiliki kapabilitas dalam menaksir besaran kerugian dan biaya pemulihan yang dibutuhkan untuk kasus kerusakan lingkungan sangatlah penting. Pendekatan bukti yang digunakan biasanya adalah scientific evidence. Berkaitan dengan hutan, adalah Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo yang banyak Penulis temukan dijadikan ahli dalam beberapa kasus untuk melakukan taksiran ini. Bambang Hero Saharjo dikenal sebagai pakar forensik kebakaran hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), sedangkan Basuki Wasis merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekologi Hutan IPB.

Keahlian keduanya yang cukup menyita perhatian yakni dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir, Riau dengan tergugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di tahun 2013 lalu. Dimana pasca kesaksiannya sebagai ahli, PT JJP menggugat balik saksi ahli dengan menuntut kerugian hingga Rp510 miliar atas kesaksiannya yang menyebabkan PT JJP dijatuhkan pidana denda hingga Rp500 miliar. Kasus tersebut cukup ramai ketika itu dan digadang-gadang sebagai upaya kriminalisasi ilmuwan.

Berkaca dari salah satu contoh kasus itu, Penulis tertarik untuk menelusuri, bagaimana kedudukan pengenaan denda administratif dibandingkan sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan? Sebelum melangkah jauh, perlu diingat kembali beberapa konsep dasar pengenaan sanksi dan denda administratif dalam kacamata hukum administrasi negara. Di akhir subbab baru akan dijabarkan beberapa contoh kasus yang bisa diambil pelajaran.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional