Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah
Utama

Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto akan meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi sebagai badan hukum yang sah.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Luhut MP Pangaribuan dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto kolase: RES
Luhut MP Pangaribuan dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto kolase: RES

Akhirnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut MP Pangaribuan dkk terhadap Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon. Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis yang diketuai Sudrajad Dimyati beranggotakan Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif pada 4 November 2021 lalu. 

“Tolak kasasi I dan II,” demikian bunyi petikan putusan kasasi sebagaimana dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Kepaniteraan MA, Sabtu (13/11/2021).  

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terbitnya putusan kasasi MA itu terkait keabsahan penyelenggaraan Munas Peradi di Pekanbaru dengan terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum Peradi. “Iya benar sudah diputuskan, tetapi kita masih meminta pokok pertimbangan kepada Pak Syamsul (salah satu hakim anggota yang memutus, red), tapi belum dikirim,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (13/11/2021).

Seperti diketahui, permohonan kasasi ini terkait gugatan keabsahan Munas Peradi lanjutan di Pekanbaru dimana Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih menjadi ketua umum pada 12-13 Juni 2015 lalu setelah Ketua Umum Peradi kala itu, Otto Hasibuan menunda Munas Peradi di Makassar 2015. Sejak saat itu, muncul kepengurusan Peradi Kubu Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang yang belakang bernama Peradi RBA dan Peradi SAI yang kemudian masing-masing kubu mengklaim pengurus Peradi yang sah.   

Awalnya, kubu Peradi Fauzie menggugat Kubu Peradi Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara terpisah sekitar Februari 2018 lalu. Kubu Peradi Fauzie mempersoalkan kepengurusan Peradi pimpinan Juniver dan Luhut yang juga mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah. Alhasil, kedua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO) dengan alasan hukum yang berbeda.      

Dalam Putusan PN Jakpus yang dibacakan pada Rabu (12/9/2018) lalu, Majelis memutuskan gugatan Peradi Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai pengadilan tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di internal Peradi. Lalu, putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas, Peradi Soho mengajukan kasasi ke MA dan kembali diputus NO oleh MA.     

Sedangkan, Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN.Jkt.Pst yang dibacakan, Kamis (31/10/2019) lalu, Majelis memutus gugatan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan pun tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi untuk mengajukan gugatan. (Baca Juga: Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?)

Atas putusan ini, Peradi kubu Fauzie mengajukan banding ke Pengadian Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Majelis mengabulkan sebagian permohonan Peradi pimpinan Fauzie (Peradi Soho) terhadap Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, sekaligus membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019.   

Dalam putusan banding perkara bernomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT tertanggal 10 Juni 2020 ini dijelaskan, pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan ke depan dan belum memilih ketua umum. Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II ini, Fauzie Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak, sehingga menyatakan sah kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru itu. Atas putusan banding ini, Luhut mengajukan kasasi.   

Peradi Soho yang sah

Ketika dikonfirmasi Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. “Berdasarkan putusan yang bisa kita baca di website MA, jelas disebutkan kasasi yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh MA,” ujar Otto di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Dia menjelaskan kubu Luhut mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi Soho di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai kepengurusan Peradi yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Baginya, putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 10 Juni 2020 itu. 

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah.” 

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto menegaskan pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Soho sebagai badan hukum yang sah. “Saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” klaimnya.

“Semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu.” 

Dia mengingatkan sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. Nah, sekarang MA menyatakan hanya satu yang sah yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” tegasnya. (Baca Juga: Bunut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?)  

Peradi RBA tetap sah

Ketua Tim Hukum Peradi RBA, Imam Hidayat menjelaskan kasus ini berawal saat Peradi Kubu Otto Hasibuan yang saat itu dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Akan tetapi, menurut Imam, Putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan Peradi Kubu Otto Hasibuan tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Lalu, Peradi Kubu Otto Hasibuan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan No.203/PDT/2020/PT DKI JKT. PT DKI Jakarta. Kemudian dalam amar putusan banding ini hanya menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah kepengurusan Sdr. Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.”

“Putusan banding PT DKI Jakarta ini dimohonkan kasasi oleh Peradi RBA dan permohonan kasasi itu berdasarkan informasi website MA, amar putusannya menyatakan menolak kasasi para tergugat Peradi RBA,” kata Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Meski permohonan kasasi ditolak, menurut Imam kepengurusan Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur UU Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. Sebab, dalam petitum pokok gugatan yang meminta menyatakan tidak sah kepengurusan Peradi RBA dan melarang melakukan tindakan–tindakan mengatasnamakan Peradi sebenarnya telah ditolak baik oleh PN Jakarta Pusat maupun PT DKI Jakarta. Hal ini bukan materi permohonan kasasi yang dikabulkan (diperiksa, red) oleh MA.

Imam Hidayat mengutip pertimbangan dari PT DKI Jakarta yang menyatakan, “Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada Surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (Peradi Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.”

"Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menolak tuntutan penggugat Peradi Soho agar tergugat Peradi RBA dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Peradi Soho yang lain menjadi tidak relevan."

Imam mengingatkan ada perkara yang sama antara Peradi Kubu Otto Hasibuan dengan Peradi SAI yang dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 1395/K/Pdt/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Peradi Kubu Otto Hasibuan. “Dengan demikian, insinuansi dari Peradi Kubu Otto Hasibuan, hanya dia sebagai Peradi yang sah sama sekali tidak tepat dan tidak berdasar,” tegasnya.

Tetap solid

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi-SAI Juniver Girsang menyatakan Peradi SAI tetap solid dan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Menurut Juniver, putusan kasasi MA dalam sengketa antara Peradi Soho dengan Peradi RBA justru menegaskan pengakuan MA akan keberadaan Peradi RBA dan Peradi SAI. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA.

“Kalau Peradi Soho menganggap dirinya satu-satunya organisasi yang sah, dan Peradi lainnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan sebagai organisasi advokat, mengapa gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA ditolak oleh MA," kata Juniver saat dikonfirmasi.     

Ditegaskan Juniver, gugatan Peradi Soho terhadap Peradi SAI, sudah diperiksa, diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA. Putusan gugatan Otto Hasibuan terhadap Juniver Girsang selaku Ketua Umum DPN Peradi tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Dalam pertimbangan hukum putusan perkara tersebut jelas dinyatakan bahwa sengketa organisasi tersebut merupakan permasalahan internal Peradi yang seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. Hal ini dipandang tepat bahwa sebagai organisasi independen (independent state organ), yang selama ini diinginkan Peradi sendiri, Peradi mampu menyelesaikan sendiri secara bebas dan mandiri. 

Sekjen Peradi SAI Patra M Zen menambahkan saat persidangan perkara gugatan Otto terhadap Juniver telah diperiksa semua alat bukti termasuk surat dan saksi. "MA telah memutus bahwa karena pihak Otto ada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," jelas Patra. 

Patra melanjutkan Peradi SAI fokus membangun organisasi advokat yang solid dan modern. Misalnya, Peradi SAI telah menandatangani MoU dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional termasuk dengan Inter Pacific Bar Association (IPBA) yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

Tags:

Berita Terkait