Kasus Fatia-Haris, ICW: Rezim Pemerintah Mengedepankan Kriminalisasi Masyarakat
Terbaru

Kasus Fatia-Haris, ICW: Rezim Pemerintah Mengedepankan Kriminalisasi Masyarakat

Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor memandatkan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Persidangan harus berjalan secara adil, serta tak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

 

Kurnia mengingatkan pernyataan Luhut itu berkontribusi terhadap anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia, sehingga mendapat skor hanya 34 (peringkat 110). Posisi itu disebut yang terburuk sejak reformasi. “Intinya saat ini pemerintah bukan memusuhi penjahat dan pelaku korupsi. Tapi memusuhi warga negaranya sendiri, terutama yang berjuang untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

 

Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian, menambahkan pernyataan Luhut mengkritik OTT yang dilakukan KPK merupakan bentuk obstruction of justice sebagaimana diatur UU 31/1999. Tapi, ketika Fatia-Haris menyampaikan hasil kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin konstitusi malah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.

 

Proses hukum terhadap Fatia-Haris menurut Saor merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat yang menyampaikan kritik, sekaligus menghancurkan Indonesia sebagai negara hukum. Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengawal perkara ini. “Persidangan harus menyidangkan kasus ini secara adil, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait