Kasus Jamsostek Dihentikan Penyidikannya
Berita

Kasus Jamsostek Dihentikan Penyidikannya

Jakarta, hukumonline.Diam-diam, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Jamsostek yang melibatkan mantan Menaker Abdul Latief. Untuk sementara, bos Pasaraya ini bisa bernafas lega.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kasus Jamsostek Dihentikan Penyidikannya
Hukumonline

Jaksa Agung Marzuki Darusman kepada wartawan membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah mengeluarkan SP3 kasus Jamsostek. Alasannya, berdasarkan penyidikan maupun laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan tindak pidana korupsi pada kasus Jamsostek yang sebelumnya diduga telah merugikan negara Rp3,8 miliar.

Marzuki juga menambahkan bahwa SP3 tersebut telah dikeluarkan sekitar 1 atau 2 bulan yang lalu. Pada waktu itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI masih dijabat oleh Lukman Bachmid.

Padahal  pada bulan lalu Lukman menyatakan, kasus Jamsostek masih dalah dalam proses penyidikan oleh pihak Kajati DKI. Kasus ini melibatkan 3 tersangka: Abdul Latief, mantan Dirut Jamsostek Abdillah Nusi dan satu lagi, dari jajaran Depnaker pada waktu itu.

Pada waktu itu Lukman pernah menyatakan bahwa kasus Jamsostek tidak akan di- SP3-kan. Namun kenyataannya di akhir masa jabatannya sebagai Kajati, justru Lukman yang meng-SP3-kan kasus tersebut. Inilah yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

Lukman menbantah

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan sebenarnya sudah mengabulkan permohonan SP3 kasus Jamsostek dengan surat yang dikeluarkan oleh Kajati DKI pada  6 September 2000 yang lalu.

Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan nantinya, SP3 kasus Jamsostek akan dicabut apabila ditemukan indikasi yang kuat dari perkara tersebut untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

Seperti diketahui, pada saat penyidikan dilakukan, mantan Menaker Abdul Latief pernah menyebutkan bahwa dana sebesar Rp3,8 miliar diperoleh dari Bank Pasifik. Dana ini telah dianggarkan untuk biaya penyusunan dan pembahasan RUU ketenagakerjaan serta akomodasi untuk anggota DPR yang membahas RUU tersebut pada 1998. Dana tersebut juga dialokasikan untuk pendirian menara Jamsostek.

Sementara ketika di konfirmasi, Lukman Bahmid membantah bahwa dirinya telah mengajukan permohonan SP3 tersebut. Pada waktu serah terima jabatan pada 9 September 2000 dari Lukman Bachmid kepada Fachri Nasution, Lukman merasa belum mengajukan SP3. "Barangkali Kajati  baru yang mengajukan," ujarnya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Muda bidang Pengawasan kejaksaan Agung.

Tags: