Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Utama

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana memiliki ketentuan; setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orangtuanya tetap dijamin oleh undang-undang. Selanjutnya anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Selanjutnya, hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Terakhir, setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan keutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dengan orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

Selain adanya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, narapidana anak harus mendapat pemenuhan hak narapidana anak, yaitu hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum dan hak tempat tinggal.

Narapidana anak juga perlu mendapatkan pembinaan sosial untuk mengembangkan pribadi dan hidup masyarakanya. Aktivitas yang bisa dilakukan oleh narapidana anak adalah dengan memfasilitasinya bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban untuk memelihara hubungan batin.

Dengan mendapatkan berbagai pembinaan berdasarkan perlindungan narapidana anak, maka narapidana anak diharapkan bisa menentukan dan mendapatkan kembali jati diri alamiahnya sebagai manusia yang hidup dan mempunyai tujuan hidup yang lebih baik.

Tags:

Berita Terkait