Kebijakan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran
Berita

Kebijakan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

Pemerintah dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horisontal, serta sesuai prinsip kecocokan/kelayakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan kebijakan insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini betul-betul dipastikan tepat sasaran dan tidak mengulang kesalahan pada masa lalu.

"Yang harus ditekankan di sini adalah bahwa insentif yang diberikan Pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," kata Junaidi dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, di Jakarta, Selasa (23/2).

Menurut dia, jangan sampai terjadi lagi fenomena seperti obral tarif tebusan dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Negara, lanjutnya, kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus dinilai mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak saat itu.

Ia menegaskan dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horisontal, serta sesuai prinsip kecocokan/kelayakan. "Dari sini seharusnya kebijakan insentif pajak bisa diarahkan mana yang lebih penting harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak diberikan," ucapnya. (Baca: Yuk, Simak Tata Cara Lapor SPT Tahunan)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memaparkan regulasi terbaru mengenai masa perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/2), memaparkan regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," katanya.

Tags:

Berita Terkait