Kebijakan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran
Berita

Kebijakan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

Pemerintah dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horisontal, serta sesuai prinsip kecocokan/kelayakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Hestu mengatakan insentif yang diberikan sama dengan insentif ditanggung pemerintah sebelumnya dengan adanya penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.

Untuk PPh Pasal 21, insentif diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif dalam bentuk pajak yang tidak dipotong ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.

"Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," kata Hestu.

Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp699,43 triliun pada 2021 atau meningkat dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp688,33 triliun.

Sri Mulyani menuturkan anggaran sebesar Rp699,43 triliun tersebut naik 21 persen dari realisasi PEN tahun lalu yang mencapai Rp579,78 triliun dan diharapkan dapat menjadi daya dorong efektif untuk pemulihan terutama pada kuartal I-2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait