Kebijakan PTM 100 Persen, Pencegahan Covid-19 di Sekolah Harus Diperketat
Terbaru

Kebijakan PTM 100 Persen, Pencegahan Covid-19 di Sekolah Harus Diperketat

Pencegahan Covid-19 di sekolah, mulai penerapan prokes secara ketat, hingga vaksinasi secara penuh bagi peserta didik (6-18 tahun) harus dipercepat agar terbentuk kekebalan kelompok.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Salah satu sekolah di DKI Jakarta menerapkan PTM mulai Senin 3 Januari 2021. Foto: RES
Salah satu sekolah di DKI Jakarta menerapkan PTM mulai Senin 3 Januari 2021. Foto: RES

Beberapa sekolah di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh bagi seluruh murid. Namun, bagi kalangan parlemen penerapan kebijakan PTM tersebut perlu dievaluasi sampai dengan pelaksanaan vaksinasi anak didik merata. Sebab, ancaman Covid-19 varian omicron belum berakhir. Bila tidak, perlu pencegahan Covid-19 yang lebih ketat di sekolah. 

“Lengkapi vaksinasi terlebih dahulu sambil memantau kesiapan setiap sekolah, baru setelahnya diputuskan apakah sekolah sudah siap melaksanakan PTM 100 persen,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (3/1/2022).

Penerapan PTM 100 persen yang dilakukan sejumlah sekolah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, kata Puan, sejumlah ahli epidemiologi mengimbau agar PTM 100 persen ditunda terlebih dahulu pelaksanaanya sampai dengan situasi menjadi lebih kondusif. Dia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah menimbang masukan dari sejumlah ahli yang berkeberatan dengan pelaksanaan kebijakan penerapan PTM 100 persen.

Lantas, bagaimana dengan sekolah yang telah menerapkan PTM 100 persen? Menurut Puan, pemerintah pusat dan daerah harus memitigasi pencegahan Covid-19 lebih ketat di lingkungan sekolah agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Selain itu, menggandeng berbagai instansi dilakukan secara optimal sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi I DPR itu berharap Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dapat mengupayakan percepatan vaksinasi anak usia sekolah sebagaimana rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yakni vaksinasi terhadap anak lengkap dengan 2 dosis dan tanpa komorbid sebelum PTM 100 persen diterapkan.

“Keselamatan anak-anak harus jadi yang utama,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (Baca Juga: Pemda DKI Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen)

Rekomendasi IDAI lainnya, guru dan petugas sekolah harus sudah vaksinasi Covid-19. Kemudian sekolah harus patuh pada prokes, khususnya wajib penggunaan masker bagi semua orang yang ada di lingkungan sekolah; ketersediaan fasilitas cuci tangan; menjaga jarak; tidak makan bersamaan; memastikan sirkulasi udara terjaga. Bahkan harus mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya bagi anak petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

“PTM 100 persen bagi anak usia 12-18 tahun diberlakukan sepanjang tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 dan transmisi lokal omicron di daerah tersebut,” ujarnya mengingatkan.

Berbeda dengan Puan, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat berpandangan, PTM menjadi momentum yang perlu dimanfaatkan dalam menanamkan norma-norma baru dalam keseharian. Namun upaya pencegahan dengan memprioritaskan penerapan prokes secara ketat menjadi hal utama dalam pelaksanaan PTM.

“Varian omicron yang dinilai memiliki kemampuan menular lebih cepat dari varian delta ini, harus diantisipasi dengan penerapan disiplin prokes di semua lini dalam pelaksanaan PTM,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PTM terbatas di beberapa sekolah di akhir 2021 menunjukan masih adanya guru dan siswa yang mengenakan masker secara tidak benar saat berada di lingkungan sekolah. Begitu pula fasilitas cuci tangan yang belum memadai. Baginya, hasil evaluasi dari sejumlah pihak pada pelaksanaan PTM terbatas tahun lalu harus segera diperbaiki.

Apalagi, orang terindikasi varian omicron sudah menyebar di Tanah Air. Dia menyarankan agar para tenaga pengajar, peserta didik, dan petugas di lingkungan sekolah, tak boleh lengah. Sebaliknya harus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan prokes di lingkungan sekolah. “Masukan dari sejumlah pihak untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PTM jangan diabaikan,” pintanya.

Anggota Komisi X DPR itu berharap melalui pelaksanaan PTM wajib mengedepankan disiplin prokes. Menurutnya, selain dapat menghindari masyarakat mengalami learning loss, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menanamkan norma-norma baru bagi pendidik dan peserta didik. “Agar bangsa ini bisa survive menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di masa mendatang,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Harus diawasi

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan fasilitas prokes di sekolah secara lengkap. Menurutnya, bukan sebaliknya hanya menunggu laporan dari unit sekolah, tapi turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran kelengkapan fasilitas prokes. Dia menilai tak akan ada gunanya penerapan PTM sepanjang fasilitasnya tidak diawasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih lemahnya penegakan prokes di beberapa sekolah di Pulau Jawa. Sebab, pendidik dan peserta didik jarang yang melaksanakan prokes, seperti mencuci tangan ketika tiba di sekolah. Karenanya harus ada edukasi dan pembiasaan untuk taat prokes bagi semua pendidik, anak didik, dan perangkat sekolah.

Begitu pula penggunaan masker yang tidak maksimal. Masker digunakan saat berangkat dan pulang sekolah. Masker menjadi wajib digunakan saat melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah. Sebab, area sekolah lebih rentan akibat adanya peningkatan jumlah orang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun. Menurutnya, bila pemerintah sudah menggelar PTM 100 persen, maka vaksinasi anak harus segera dipercepat. Vaksinasi anak harus mencapai 70 persen agar terbentuk kekebalan kelompok.

“Jangan biarkan anak yang belum divaksin mengikuti PTM. PTM hanya boleh diberlakukan apabila di sekolah tersebut tenaga pendidik, perangkat sekolah dan peserta didik sudah semuanya divaksin lengkap,” katanya.

Tags:

Berita Terkait