Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB
Terbaru

Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB

Terdapat berbagai relaksasi kebijakan bagi industri jasa keuangan non-bank. Salah satunya, kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan hingga 2023.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyampaikan perpanjangan tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung. Sehingga, memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB,” jelas Anto, Jumat (7/1).

Dia juga menyampaikan sebagai respon atas dampak penyebaran Covid-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021. Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran, sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Aturan tersebut juga mencakup mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Sehingga, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference. Kemudian, OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait