Kedudukan dan Fungsi International Court of Justice dalam Penyelesaian Kejahatan Genosida
Mengadili Israel

Kedudukan dan Fungsi International Court of Justice dalam Penyelesaian Kejahatan Genosida

International court of justice diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
International Court of Justice atau Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Foto: www.icj-cij.org
International Court of Justice atau Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Foto: www.icj-cij.org

Mengawali tahun 2024, pemerintah Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau International Court of Justice atau Mahkamah Internasional terkait genosida.

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti. Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Istilah genosida pertama kali diciptakan oleh Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 menetapkan genosida sebagai kejahatan hukum internasional. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.

Baca Juga:

Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok, bangsa, etnis, ras atau agama.

Menurut definisi PBB, genosida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.

Sedangkan International Court of Justice didirikan sebagai wadah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai. Sehingga, negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.

Tags:

Berita Terkait