Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Kolom Hukum J. Satrio

Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri

​​​​​​​Bagaimana jika benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bezitter (orang yang menguasai) suatu benda bergerak tidak atas nama, cukup berpegang pada bezitnya saja.

 

Orang lain yang merasa mempunyai hak yang lebih tinggi (lebih kuat) dari si bezitter (orang menguasainya) silahkan membuktikan, bahwa ia mempunyai hak yang lebih tinggi (kuat) dari si bezitter. Hak yang lebih tinggi dari bezitter adalah hak milik. Jadi, orang lain -yang merasa mempunyai hak yang lebih tinggi- harus membuktikan, bahwa ia adalah pemilik benda itu.

 

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan, bahwa orang yang menguasai benda itu (bezitter) adalah pemilik benda itu dan kalau ia mengoper benda itu daripadanya -asalkan iktikadnya baik- ia dilindungi.

 

Maksudnya “iktikad baik” di sini adalah, orang yang mengoper dari bezitter tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa bezitter bukan pemilik benda itu; dalam peristiwa demikian, ia dilindungi, dalam arti, kalau ia mengoper dari bezitter itu, maka hak milik atas benda itu beralih kepadanya.

 

Unsur “sepatutnya tahu” bisa datang dari bermacam-macam faktor, seperti kedudukan sosial dari orang yang menguasainya, kondisi barangnya (baru atau bekas) atau harga yang ditawarkan. Kalau yang menawarkan TV 55 inchi adalah seorang tukang becak, mestinya Anda tidak gampang untuk percaya, bahwa ia memang pemilik TV itu.

 

Dengan itu mau dikatakan, bahwa dalam pandangan pihak ketiga yang beriktikad baik, bezitter yang mengoperkan (menyerahkan) benda itu kepadanya adalah pemilik benda tersebut.

 

Dalam Teori Legitiematie, orang yang menguasai benda itu harus memperoleh benda itu berdasarkan suatu titel yang sah, tetapi terhadap benda bergerak tidak atas nama teori itu melepaskan syarat “penyerahan dari orang yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait