Kejagung Mengeluarkan SP3 Djamaludin
Berita

Kejagung Mengeluarkan SP3 Djamaludin

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Djamaludin Soerjohadikusumo, mantan Menteri Kehutanan periode 1993-1998 yang diduga telah melakukan KKN di Departemen Kehutanan hingga merugikan negara Rp144 miliar.

Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Kejagung Mengeluarkan SP3 Djamaludin
Hukumonline

Keterangan tersebut diberikan oleh Djamaludin dalam konferensi persnya pada Selasa (29/8), di sela-sela seminar tentang "Penahanan Dikaitkan Dengan Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia" di Jakarta. Djamaludin menjelaskan SP3 dari Kejaksaan Agung pada dirinya.

Dalam penjelasannya, Djamaludin mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) pada 1989 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. BPKP selanjutnya melaporkan ke Kejagung bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp144 miliar akibat  tukar guling (ruislag).

Tukar guling tersebut dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan PT Beslan Pertiwi dari Grup Salim. Tukar guling ini diduga merugikan negara karena adanya perbedaan nilai tanah dengan tanah pengganti di tempat lain, tepatnya di Desa Lebak, Jawa Barat. Sementara tanah yang diganti itu berada di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Purwakarta, Jawa Barat.

Isi rekomendasi BPKP menyatakan bahwa ada unsur-unsur KKN yang menyangkut keterlibatan 3 menteri, yaitu Hasjrul Harahap (mantan Menteri Kehutanan sebelum Djamaluddin), Djamaludin  Soerjohadikusumo (Menteri Kehutanan 1993-1998), dan mantan Menteri Keuangan J.B. Sumarlin.

Tidak cukup bukti

Dalam SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2000, dinyatakan bahwa ternyata tidak ada cukup bukti yang kuat adanya tindak pidana korupsi dari tukar guling tersebut. 

Djamaludin juga mengatakan,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 di bab Hutan Dikuasai Negara, disebutkan bahwa tidak perlu adanya penilaian dari hutan yang dikuasai negara. Pasalnya, tanah tersebut kewenangannya ada di tangan negara.

Bab tersebut juga menyatakan bahwa negara hanyalah menjaga hak-haknya, bagaimana mengatur hasil hutan dan kawasan hutan sehingga penguasaaan hutan ada pada negara, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan menetapkan suatu kawasan hutan, dan sebagainya.

Tags: