Kejagung Usut 4 Debitor Bermasalah Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Utama

Kejagung Usut 4 Debitor Bermasalah Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Keempat debitor adalah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitor yang terindikasi frauud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, dugaan indikasi adanya fraud suudah diteliti pihak Jamdatun sudah cukup lama. Menurutnya, 4 debitor yang dilaporkan Kemenkeu merupakan tahap pertama dengan nilai total Rp2,505 triliun. Rinciannya keempat debitor itu adalah PT RII Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT BRS Rp305 miliar.

“Jumlah keseluuruhannya total Rp2,505 triliun,” ujarnya.

Sementara untuk tahap keduan yang ditengarai melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun masih dalam tahap pemeriksaan BPKP. Dia mendorong BPKP agar segera merampungkan pemeriksaanya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan proses pidana oleh pihak Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana  menambahkan, dugaan ini hasil temuan dari tim terpadu. Dia memberi alasan laporan baru  dilaporkan saat ini, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejagung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.

“Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset, katanya.

Nah, karena baru diserahkannya penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kata Sumedana, Kejagung belum menentukan status penanganan perkara apakah sudah penyelidikan atau penyidikan. Status bakal ditentukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh tim penyidik Jampidsus.


"Nanti setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh teman-teman Jampidsus akan ditentukan statusnya," katanya.

Sumedana menjelaskan, adapun keempat perusahaan yang disebutkan tadi, adalah debitur LPEI yang bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan. Menurutnya, untuk tahap pertama ada empat perusahaan yang dilaporkan. Akan ada laporan tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

“Untuk tahapan pertama tetap empat perusahaan. Nanti untuk tahap kedua, kalau seandainya diserahkan nanti ke Jampidsus ini masih kami imbau, tadi disampaikan oleh Jaksa Agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai kreditnya Rp3 triliun,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait