Kejaksaan Terima Ribuan Pengaduan Perbuatan Tercela Sepanjang 2023
Terbaru

Kejaksaan Terima Ribuan Pengaduan Perbuatan Tercela Sepanjang 2023

Dari 1.029 laporan pengaduan yang diterima sebanyak 774 laporan sudah diselesaikan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Instagragam Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Instagragam Ketut Sumedana

Bidang pengawasan dalam institusi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga perilaku dan etika aparaturnya. Namun sekalipun peran pengawasan sudah berjalan, masih saja terdapat aparatur yang melakukan dugaan pelanggaran yang berujung aduan dari masyarakat, sepertihalnya di institusi Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan lingkup bidang pengawasan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan. Serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan RI selama 2023 telah melakukan berbagai kinerja antara lain menangani laporan pengaduan perbuatan tercela yang dilakukan aparatur Kejaksaan. Di mana tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.029 laporan. “Dari laporan pengaduan tersebut sebanyak 774 laporan telah diselesaikan,” ujar Ketut Sumedana dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Dia merinci, dari 774 laporan yang telah diselesaikan itu sebanyak 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis. Sementara 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 laporan. Kemudian 38 laporan dinyatakan terbukti dan 7 laporan tidak terbukti.

Baca juga:

Selain Kejaksaan Agung, penanganan laporan pengaduan juga dilakukan Asisten Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi. Dari laporan yang diterima sebanyak 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan klarifikasi dihentikan, 132 laporan terbukti dan 23 tidak terbukti. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada 16 orang, hukuman disiplin sedang 57 orang dan berat 48 orang.

“Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang,” urai Ketut.

Tags:

Berita Terkait