Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM
Utama

Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM

Karena kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik, bukan lagi persoalan domestik (privat).

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Aktivis LBH APIK, Tuani saat memaparkan materi pelatihan. 

Cara kerja BHGS, kata dia, kasus-kasus yang ditangani sebagai entry point untuk melihat permasalahan yang dialami perempuan saat berhadapan dengan sistem hukum dan sistem sosial yang ada; melakukan analisis terhadap sistem hukum dengan perspektif perempuan; mengupayakan perubahan sistem hukum melalui advokasi kebijakan agar lebih adil dan demokratis yang dilihat dari pola relasi kekuasaan yang ada di masyarakat.

Konsep ini menggunakan feminist legal teory yakni menguji sejauh mana hukum pada umumnya telah gagal memperhitungkan pengalaman, nilai lebih perempuan, keberagaman, dan kelas sosial yang ada; melihat implikasi konstruksi sosial terhadap peraturan-peraturan dan membongkar asumsi-asumsi dibaliknya; dan bagaimana menggunakan hukum untuk mengkoreksi situasi ketertindasan perempuan.

Dia menambahkan karakteristik dasarnya mempertanyakan netralitas dan objektivitas hukum dan mengkaitkan sistem hukum dengan konteks sosial ekonomi, budaya, politik yang menjadi dasar asumsi-asumsi yang dibangun dalam rumusan hukum dalam prakteknya (hukum sebagai produk masyarakat, budaya, politik). Misalnya, sebagai produk politik dan sistem hukum lebih mengakomodir kepentingan kelompok dominan dan sebaliknya mengabaikan kelompok minoritas dan marginal.

Tags:

Berita Terkait